Breaking News:

Ramadan & Idul Fitri 2019

Berapa Besaran Fidyah yang Harus Dibayar saat Tak Bisa Berpuasa di Bulan Ramadan?

Bagi mereka yang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadan bisa membayar fidyah sebagai gantinya.

Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews
Muhammadiyah telah mengumumkan awal puasa Ramadan 1440 H jatuh pada Senin, 6 Mei 2019. 

TRIBUNWOW.COM - Bagi orang tua renta dan lemah, orang sakit menahun yang tak memiliki harapan untuk bisa berpuasa Ramadan, diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Namun mereka berkwajiban untuk membayar fidyah.

Sebagain ulama juga mewajibkan wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa lantaran khawatir akan mengganggu kesehatan si janin atau bayinya, untuk membayar fidyah.

Berapa banyak makanan atau uang yang dikeluarkan untuk fidyah?

Tata Cara Iktikaf di Bulan Ramadan dan Hal-hal yang Bisa Membatalkannya

Dikutip dari laman zakat.or.id, para ulama berpendapat besaran fidyah adalah satu mud atau 1 kilogram kurang.

Besaran atau takaran membayar fidyah tersebut untuk menggantikan satu kali puasa yang ditinggalkan.

Ulama Hanafiah berpendapat bahwa besaran fidyah untuk sekali menggantikan puasa yang ditinggalkan sebesar setengah sha atau dua mud.

Setengah sha ini sama dengan setengah dari takaran zakat fitrah.

Berapa rupiah jika dikonversi ke uang?

Apabila hendak diberikan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga makanan pokok yang sudah siap disantap.

Atau lebih mudahnya disesuaikan dengan harga satu porsi makanan standar yang berlaku di sebauh lingkungan orang yang hendak membayar fidyah.

Tata Cara Membayar Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu, bagi Orang yang Kelaparan dan Kehausan

5 Golongan Orang yang Boleh Tidak Berpuasa

Ada golongan orang-orang yang mendapatkan keringanan untuk tidak menjalankan kewjiban berpuasa di bulan Ramadan.

Kelompok orang-orang yang tak wajib berpuasa Ramadan itu adalah;

1. Orang yang sakit ketika menjalankan puasa

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Puasa Ramadan 2019RamadanBulan RamadanMembayar Fidyah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved