Breaking News:

Pemilu 2019

Adelia Pasha Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019, Berikut Fakta-faktanya!

Adelia Pasha alias Dellia Wilhelmina Pasha telah sah dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi pemilu 2019.

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Instagram @adeliapasha
Pasha Ungu dan Istrinya Adelia Pasha 

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu pasal 42 ayat 2, dinyatakan bahwa rapat umum dapat dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya, telah nyata dan jelas bahwa kegiatan pelantikan PUAN Kabupaten Poso yang mengandung unsur kampanye dilakukan di lapangan Sintuvu Maroso, Kota Poso.

Sehingga, pelaksanaan pelantikan DPD PUAN tersebut terkualifikasi sebagai kampanye rapat umum.

 

Di tempat pelaksanaan kegiatan, terdapat mobil branding dan rombongan menggunakan jaket yang memuat citra diri Caleg DPR RI atas nama Dellia Wihelmina Pasha, serta spanduk yang memuat logo PAN dan angka 12 yang menyerupai huruf 'R'.

Simbol itu baru digunakan setelah penetapan PAN sebagai peserta pemilu dan sering juga digunakan pada alat peraga kampanye.

Adelia Pasha saat tiba di Kantor Bawaslu Sulteng untuk menghadiri sidang putusan perkara dugaan pelanggaran pemilu
Adelia Pasha saat tiba di Kantor Bawaslu Sulteng untuk menghadiri sidang putusan perkara dugaan pelanggaran pemilu (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)

Lihat Gaya Berpakaian Caleg Artis Afdhal Yusman saat Blusukan Turun ke Lokasi Bencana

5. Adelia Pasha sempat membawa saksi pembela.

Dalam sidang hari Senin (25/3/2019), Adelia Pasha hadir membawa saksi pembela, atas nama Muhaimin Yunus Hadi, selaku Ketua Pengurus Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Poso, Provinsi Sulteng.

Muhaimin Yunus, saat memberikan kesaksiannya mengatakan, pada pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Perempuan Amanat Nasional (DPD-PUAN) Kabupaten Poso, Dellia Wihelmina Pasha sama sekali tidak menyampaikan orasi politik atau kampanye saat memberikan sambutan.

Muhaimin juga menambahkan, Adelia Pasha tidak menggunakan mobil branding caleg.

6. Teguran tertulis dari Bawaslu.

Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha, dinyatakan secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu 2019, Senin (1/4/2019).

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Darmiati, Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha dijatuhi teguran tertulis.

Menanggapi sanksi teguran tertulis yang dijatuhkan oleh Bawaslu, Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha mengaku menerima putusan majelis sidang dan tidak akan melakukan banding.

"Kayaknya nggak usah sih, karena ini cuma administrasi saja. Jadi kita anggap ini sudah selesai, dan kita berjalan lagi aja," ujarnya, usai mengikuti sidang putusan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.

(TribunPalu.com/Rizki A. Tiara)

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul 7 Fakta Kasus Pelanggaran Pemilu Adelia Pasha, Sempat Bawa Saksi Pembela hingga Tak Ajukan Banding

TONTON JUGA:

Tags:
Adelia PashaPasha UnguPemilu 2019Calon Legislatif (Caleg)Partai Amanat Nasional (PAN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved