Breaking News:

Pemilu 2019

Adelia Pasha Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019, Berikut Fakta-faktanya!

Adelia Pasha alias Dellia Wilhelmina Pasha telah sah dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi pemilu 2019.

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Instagram @adeliapasha
Pasha Ungu dan Istrinya Adelia Pasha 

TRIBUNWOW.COM - Adelia Pasha alias Dellia Wilhelmina Pasha telah sah dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi pemilu 2019.

Putusan ini dibuat pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Darmiati di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Sungai Moutong, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Barat, Senin (1/4/2019) hari ini.

Adelia Pasha mengajukan diri sebagai Caleg DPR RI nomor urut 02 melalui Partai Amanat Nasional (PAN) dengan daerah pemilihan Sulawesi Tengah.

Caleg Perindo Angel Lelga Luncurkan Program Pengusaha Pangan Modern dengan Sistem Hidroponik

Berikut rangkuman fakta seputar kasus pelanggaran administrasi pemilu 2019 yang dilakukan Adelia Pasha.

1. Pelapor kasus pelanggaran administrasi pemilu.

Dalam sidang lanjutan ketiga di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada Senin (25/3/2019) dengan agenda mendengar keterangan saksi, pelapornya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abdul Malik Saleh.

Sidang putusan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha, Senin (1/4/2019).
Sidang putusan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha, Senin (1/4/2019). (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)

2. Berapa kali proses persidangan yang dijalani Adelia Pasha?

Sidang dengan terlapor Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha itu sudah kali kelima dilaksanakan.

3. Lokasi terjadinya kasus pelanggaran administrasi pemilu Adelia Pasha.

Dugaan kasus pelanggaran itu terjadi saat Istri Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu tersebut berada di Lapangan Sintuvu Maroso, Kota Poso, Kabupaten Poso, Provinsi Sulteng, 5 Maret 2019.

Saat itu, Adelia Pasha menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Perempuan Amanat Nasional (DPD-PUAN) Kabupaten Poso.

Kedatangan Adelia Pasha pada event tersebut tidak sebagai Caleg, tapi sebagai Ketua DPW PUAN Sulteng.

Kunjungi Daerah Pegunungan, Caleg NasDem Sahrul Gunawan: Jalan ke Sini Memang Offroad

4. Bukti pelanggaran administrasi pemilu 2019.

Pada kegiatan pelantikan PUAN di Kabupaten Poso terjadi aktivitas kampanye yang dilakukan Adelia Pasha.

Yakni penyampaian visi, misi, dan program organisasi PUAN sebagai bagian tidak terpisahkan dari PAN, serta menampilkan citra diri peserta pemilu, yaitu PAN termasuk Caleg DPR RI Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha sebagai terlapor.

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu pasal 42 ayat 2, dinyatakan bahwa rapat umum dapat dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya, telah nyata dan jelas bahwa kegiatan pelantikan PUAN Kabupaten Poso yang mengandung unsur kampanye dilakukan di lapangan Sintuvu Maroso, Kota Poso.

Sehingga, pelaksanaan pelantikan DPD PUAN tersebut terkualifikasi sebagai kampanye rapat umum.

 

Di tempat pelaksanaan kegiatan, terdapat mobil branding dan rombongan menggunakan jaket yang memuat citra diri Caleg DPR RI atas nama Dellia Wihelmina Pasha, serta spanduk yang memuat logo PAN dan angka 12 yang menyerupai huruf 'R'.

Simbol itu baru digunakan setelah penetapan PAN sebagai peserta pemilu dan sering juga digunakan pada alat peraga kampanye.

Adelia Pasha saat tiba di Kantor Bawaslu Sulteng untuk menghadiri sidang putusan perkara dugaan pelanggaran pemilu
Adelia Pasha saat tiba di Kantor Bawaslu Sulteng untuk menghadiri sidang putusan perkara dugaan pelanggaran pemilu (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)

Lihat Gaya Berpakaian Caleg Artis Afdhal Yusman saat Blusukan Turun ke Lokasi Bencana

5. Adelia Pasha sempat membawa saksi pembela.

Dalam sidang hari Senin (25/3/2019), Adelia Pasha hadir membawa saksi pembela, atas nama Muhaimin Yunus Hadi, selaku Ketua Pengurus Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Poso, Provinsi Sulteng.

Muhaimin Yunus, saat memberikan kesaksiannya mengatakan, pada pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Perempuan Amanat Nasional (DPD-PUAN) Kabupaten Poso, Dellia Wihelmina Pasha sama sekali tidak menyampaikan orasi politik atau kampanye saat memberikan sambutan.

Muhaimin juga menambahkan, Adelia Pasha tidak menggunakan mobil branding caleg.

6. Teguran tertulis dari Bawaslu.

Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha, dinyatakan secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu 2019, Senin (1/4/2019).

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Darmiati, Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha dijatuhi teguran tertulis.

Menanggapi sanksi teguran tertulis yang dijatuhkan oleh Bawaslu, Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha mengaku menerima putusan majelis sidang dan tidak akan melakukan banding.

"Kayaknya nggak usah sih, karena ini cuma administrasi saja. Jadi kita anggap ini sudah selesai, dan kita berjalan lagi aja," ujarnya, usai mengikuti sidang putusan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.

(TribunPalu.com/Rizki A. Tiara)

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul 7 Fakta Kasus Pelanggaran Pemilu Adelia Pasha, Sempat Bawa Saksi Pembela hingga Tak Ajukan Banding

TONTON JUGA:

Tags:
Adelia PashaPasha UnguPemilu 2019Calon Legislatif (Caleg)Partai Amanat Nasional (PAN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved