Terkini Daerah
Pasutri Kerja Sama Lakukan Perampokan, Berawal dari Istri Kenal dengan Korban melalui Facebook
Seorang wanita lakukan penipuan terhadap seorang pria yang dikenal lewat Facebook dibantu suaminya dan lima orang lainnya.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Claudia Noventa
Akan tetapi, barang milik korban masih di tangan pelaku.
Tak menunggu lama, korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Mapolsek Sukmajaya.
Pihak kepolisian segera melakukan penggerebekan di kediaman pelaku dan menangkap komplotan pelaku penipuan tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 368 dan atau Pasal 170 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(TribunWow.com/Laila Zakiyya)
Lihat berita lainnya di sini:
TONTON JUGA: