Breaking News:

Terkini Daerah

Pasutri Kerja Sama Lakukan Perampokan, Berawal dari Istri Kenal dengan Korban melalui Facebook

Seorang wanita lakukan penipuan terhadap seorang pria yang dikenal lewat Facebook dibantu suaminya dan lima orang lainnya.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Claudia Noventa
Grid.ID
Ilustrasi Penipuan 

Akan tetapi, barang milik korban masih di tangan pelaku.

Tak menunggu lama, korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Mapolsek Sukmajaya.

Pihak kepolisian segera melakukan penggerebekan di kediaman pelaku dan menangkap komplotan pelaku penipuan tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 368 dan atau Pasal 170 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

(TribunWow.com/Laila Zakiyya)

Lihat berita lainnya di sini:

TONTON JUGA:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kasus PenipuanFacebookDepok
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved