Pilpres 2019
Soal Imbauan Rabu Putih Jokowi, Ini Aturan, Reaksi Tokoh, Kontroversi, hingga Tanggapan BPN
Imbauan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 02 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, terkait Rabu Putih kini menuai polemik.
Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Ferdinand menegaskan, gerakan putih selama ini sudah identik dengan para pendukung Prabowo.
"Nah sekarang ini kita merasa bahwa ini diambil. Untuk apa tujuannya mengambil? Jangan-jangan Pak Jokowi sudah khawatir bahwa nanti karena seruan Al Khathath di sana, pengurus PA 212 yang ingin para 212 itu datang ke TPS dengan baju putih, ini akan di klaim nanti sebagai pendukungnya Jokowi (Capres nomor urut 01)," ungkap Ferdinand.
"Karena Pak Jokowi sudah sadar akan kehilangan banyak pendukung. Ini yang kita khawatirkan," sambung dia.
Namun, kata Ferdinand, satu hal yang membuat pihaknya paling khawatir dari gerakan ini adalah potensi konflik yang akan terjadi di lapangan.
"Ini yang harus kita hindari," tegasnya.
Aturan Undang-undang
Setelah menuai kontroversi, lantas seperti apa aturan sebenarnya soal warna pakaian saat pencoblosan.
Berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, tidak ada aturan yang melarang masyarakat menggunakan pakaian berwarna saat pencoblosan di TPS.
Akan tetapi, ada larangan yang mengikat pemantau pemilu.
Hal itu tertuang dalam Pasal 442, berikut isinya.
"Bagian Keenam
Larangan Bagi Pemantau Pemilu
Pasal 442
Pemantu Pemilu dilarang:
a. melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan
Pemilu;
b. memengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk
memilih;
c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang
Penyelenggara Pemilu;
d. memihak kepada Peserta Pemilu tertentu;
e. menggunakan seragam, warna, atau atribut Lain yang
memberikan kesan mendukung Peserta Pemilu;
f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas
apa prrn dari atau kepada Peserta Pemilu;
g. mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan
pemerintahan dalam negeri Indonesia;
h. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan
berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan;
i. masuk ke dalam TPS; dan/atau
j. melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan
sebagai pemantau Pemilu."
Dari poin e dijelaskan, tidak boleh memakai atribut yang memberi kesan mendukung peserta Pemilu, dalam hal ini pakaian putih yang merujuk pada paslon 01 juga dilarang.
Sanksi
Pada Pasal 443, Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 dan Pasal 442, dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu oleh Bawaslu. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah/Ananda)
TONTON JUGA: