Breaking News:

Terkini Daerah

Uang Rp 80 Juta Milik Pedagang Sembako di Lampung Raib Digondol Pencuri Hanya dalam 10 Menit

Dua pencuri menggasak uang sebesar Rp 80 juta di Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.

Editor: Astini Mega Sari
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Sulistiono (kedua dari kiri) dan Wayan Sukadane (ketiga dari kiri) ditahan di Mapolsek Seputih Mataram. 

Ia menduga pelaku masuk dengan merusak jendela bagian belakang rumah.

Atas kejadian itu, Suwiti memberitahukan Ketut Wandre. Lalu keduanya melapor ke Polsek Seputih Mataram.

Viral di Instagram Detik-detik Komplotan Remaja Curi Sepeda Motor, Intai di Gang yang Ramai Warga

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Setio Budi Howo mengatakan, menjelaskan, setelah mendapat laporan dari korban, jajarannya langsung melakukan penyelidikan.

"Kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mendengar keterangan saksi-saksi, dan melakukan pengembangan perkara. Hingga akhirnya dua pelaku atas nama Sulistiono dan Wayan Sukadane ditangkap," ujar Iptu Setio Budi Howo, mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, Selasa, 26 Maret 2019.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 28,5 juta.

Uang yang terbungkus kantong plastik itu ditemukan di rumah Sulistiono.

Sisa uang yang dicuri kedua tersangka.
Sisa uang yang dicuri kedua tersangka. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Curi 2 Bungkus Rokok, Bocah 13 Tahun Tewas Dianiaya Pemilik Warung, Korban Sempat Meminta Ampun

Sulistiono mengaku, uang hasil pencurian dibagi dua dengan Wayan.

Masing-masing mendapatkan bagian Rp 40 juta.

"Kita bagi dua. Uang kita gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan foya-foya," kata pria pengangguran itu kepada penyidik kepolisian.

Sementara Wayan Sukadane menjelaskan, rumah korban sudah lama diincar karena kerap ditinggal penghuninya.

Mereka masuk melalui bagian belakang rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis.

Setelah itu, mereka masuk ke bagian belakang dan masuk ke bagian dalam.

Selama Dua Bulan, Empat Remaja Berhasil Curi 20 Sepeda Motor di Batam Hanya Gunakan Gunting Rambut

"Ada satu lemari yang terkunci di dalam rumah. Karena penasaran lalu kami kunci kami rusak dan terbuka, lalu ada uang di dalam karung," kata Wayan.

Wayan mengatakan, aksinya hanya berlangsung sekitar 10 menit.

Sulistiono dan Wayan Sukadane akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Hanya 10 Menit, Uang Sekarung Senilai Rp 80 Juta Milik Pedagang Sembako di Lampung Digasak Pencuri

Tonton juga:

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
PencurianPerampokanLampung Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved