Breaking News:

Pemilu 2019

Bawaslu Temukan Pelanggaran pada Kampanye Terbuka Hari Pertama, Dilarang Libatkan Anak-anak

Badan Pengawas Pemilu telah menemukan beberapa pelanggaran selama proses kampanye terbuka. satu di antaranya adalah keikut sertaan anak pada kampanye.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Logo Bawaslu di Gedung Bawaslu 

TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawasan Pemilu (Bawasu) telah mencatat beberapa pelanggaran yang dilakukan pada hari pertama kampanye terbuka.

Seperti yang diketahui, kampanye terbuka mulai dilakukan pada Minggu (24/3/2019).

Dikutip dari Kompas.com, Pihak Bawaslu juga tegaskan bahwa selama proses kampanye anak-anak tidak boleh dilibatkan.

"Tidak boleh pelaksana kampanye mengerahkan anak-anak. Begitu mengerahkan anak-anak kemudian anak tampil di panggung itu, namanya pelanggaran terhadap kampanye," ujar Anggota Bawaslu Rahmad Bagja saat ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

KPU Gandeng Empat Jenis Media untuk Fasilitasi Kampanye Terbuka Selama 21 Hari, Ini Daftarnya

Sedangkan pelanggaran yang dilakukan kedua pasangan calon (paslon) satu diantaranya adalah ketelibatan anak-anak dalam proses kampanye.

"Misalnya ada anak-anak di alam kampanye padahal itu tidak sesuai dengan komitmen kita," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (25/3/2019).

Keterlibatan anak-anak dalam kampanye sudah diatur dalam undang-undang pemilu dan undang-undang perlindungan anak.

BPN Prabowo-Sandiaga Lapor ke Bawaslu terkait Video Kampanye yang Dianggap Rugikan Pasangan 02

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 280 ayat (2) huruf k menyebutkan, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Secara lebih rinci diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Daftar 4 Parpol yang Dibatalkan Keikutsertaannya oleh KPU Jateng Gegara Tak Lapor Dana Kampanye

Selain itu Bawaslu menemukan pelanggaran-pelanggaran lain seperti penggunaan fasilitas negara saat berkampanye.

Hingga kini Bawaslu masih melakukan pengawasan kepada seluruh peserta pemilu selama proses kampanye terbuka berlangsung.

Tonton video ini.

(TribunWow.com/Ami)

Tags:
Pemilu 2019Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Anak-anak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved