Pemilu 2019
Daftar 4 Parpol yang Dibatalkan Keikutsertaannya oleh KPU Jateng Gegara Tak Lapor Dana Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) membatalkan empat partai politik dari keikutsertaannya pada Pemilu 2019.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) membatalkan empat partai politik dari keikutsertaannya pada Pemilu 2019.
Keputusan itu diambil setelah empat parpol itu tidak melaporkan dana kampanye hingga sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Keempat Partai politik itu yaitu Partai Garuda, PKPI, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang ( PBB).
"Ada empat partai yang keikutsertaannya dibatalkan di tingkat kabupaten. Kalau tingkat provinsi tidak ada," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha, saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2019).
Muslim mengatakan, pembatalan empat parpol peserta pemilu berlaku di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Pembatalan itu sesuai surat keputusan KPU RI Nomor 744/PL.01.6-Kpt/KPU/III/2019 tertanggal 21 Maret 2019.
• Mahfud MD Tanggapi Ungkapan Perasaan Anaknya saat Tahu sang Ayah Gagal Jadi Cawapres Jokowi
Keikutsertannya Partai Garuda dibatalkan di 10 kabupaten dan kota, yaitu di Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, Boyolali, Jepara, Demak, Batang, Pekalongan, Tegal, Kota Surakarta, dan Kota Pekalongan.
Hal yang sama berlaku bagi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di 10 daerah di Jawa Tengah.
• Prabowo-Sandi Luncurkan Aplikasi Relawan Adil Makmur Kawal Perolehan Suara Pilpres, Ini Caranya
10 daerah ini yaitu Kabupaten Banjarnegara, Purworejo, Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Brebes, Kota Magelang, Kota Pekalongan dan Kota Tegal.
Sementara dua partai sisanya dicoret di satu daerah. Partai Hanura dicoret di Kabupaten Sukoharjo dan PBB dicoret di Kabupaten Pemalang.
• Waketum Gerindra Arief Puyuono Klaim 30 Persen Pemilih Jokowi-Maruf Beralih Dukung Prabowo-Sandi
Partai Garuda dan tiga partai lainnya dicoret karena punya kepengurusan di tingkat provinsi dan kota, tapi tidak mengajukan caleg di tingkat DPRD dan tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) sampai batas waktu yang ditetapkan KPU.
Keempat parpol yang dibatalkan keikutsertannya tidak diikutkan dalam perhitungan perolehan kursi di seluruh daerah pemilihan (dapil) untuk tingkat kabupaten terkait.
Sementara untuk perolehan suara DPRD Provinsi, dan DPR RI, tetap dihitung karena penentuan kursinya ada di provinsi dan pusat. (Kompas.com/Nazar Nurdin)