Pemilu 2019
KPU dan Dukcapil Sepakati Opsi Penggunaan Suket dalam Pemilu 2019, Ini Syaratnya
KPU dan Dukcapil sepakat suket untuk dapat digunakan dalam Pemilu 2019. Suket bisa digunakan sebagai alternatif pengganti KTP elektronik atau e-KTP.
Editor: Rekarinta Vintoko
"Kami berharap masyarakat juga agar pro aktif, tidak hanya pro aktif urus pindah memilih, tapi yang belum punya e-KTP segera mendatangi Dukcapil masing-masing," ujar Viryan.
Syarat seseorang dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
• Evaluasi Debat Pilpres 2019 Ketiga, KPU Berencana Pertahankan Komite Damai
Dalam Pasal 7 disebutkan:
"(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan suaranya di TPS tempat pemilih terdaftar dalam DPT
(2) Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menunjukkan formulir Model C6-KPU dan KTP-el atau identitas lain Kepada KPPS
(3) Identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. Suket;
b. Kartu Keluarga;
c. Paspor; atau
d. Surat Izin Mengemudi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU dan Dukcapil Sepakat Suket dapat Digunakan dalam Pemilu 2019"