Breaking News:

Pemilu 2019

KPU dan Dukcapil Sepakati Opsi Penggunaan Suket dalam Pemilu 2019, Ini Syaratnya

KPU dan Dukcapil sepakat suket untuk dapat digunakan dalam Pemilu 2019. Suket bisa digunakan sebagai alternatif pengganti KTP elektronik atau e-KTP.

Tribunnews
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUNWOW.COM - Surat keterangan (suket) masih menjadi salah satu opsi yang bisa dipakai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019.

Suket bisa digunakan sebagai alternatif pengganti KTP elektronik atau e-KTP.

Tetapi, syarat seseorang untuk mendapat suket ialah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Maluku Utara dan Bangka Belitung Masih Kekurangan Surat Suara, Pihak KPUD Tak Tahu Penyebabnya

Sedangkan untuk dapat didata di DPT, pemilih harus memiliki, atau setidaknya, sudah melakukan perekaman e-KTP.

Sehingga, dapat dikatakan, suket hanya bisa digunakan untuk pemilih yang datanya sudah direkam dalam e-KTP.

Kecuali, pemilih pemula yang berusia 17 di tahun 2019, yang baru akan melakukan perekaman e-KTP setelah genap 17 tahun.

Hal ini telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi II DPR RI melalui rapat dengar pendapat (RDP).

"Kemarin kesepakatannya (dalam RDP), yang sudah masuk dalam DPT, kalau KTP lupa atau tertinggal di rumah boleh bawa KK (Kartu Keluarga), suket gitu, dari Dukcapil ya," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2019).

Muncul Dua Nama Moderator yang Diusulkan oleh TV Penyelenggara, KPU: Ini Belum Disepakati

Meski bisa jadi opsi, penggunaan suket sebisa mungkin diminimalisir.

Caranya, perekaman dan pencetakan e-KTP akan dikebut oleh Dukcapil.

Ditargetkan, pada 31 Maret 2019 nanti, seluruh pemilih yang terdata di DPT sudah mendapatkan e-KTP.

Sehingga, diharapkan tidak ada lagi pemilih yang menggunakan suket saat hari pemungutan suara nanti.

"Hasil RDP meminta kepada pemerintah, kalau nggak salah itu menyebutkan, menyelesaikan pencetakan e-KTP paling lambat 31 maret. Kan berarti clear. Dengan asumsi pemerintah bisa menyelesaikan pencetakan KTP el, maka pada 17 april diharapkan seluruh warga Indonesia yang punya hak pilih sudah punya KTP el," tutur Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi.

Viryan menambahkan, saat ini ada sekitar 4,2 juta pemilih yang belum mendapatkan e-KTP.

Baik KPU, Dukcapil, maupun DPR berharap, persoalan e-KTP dapat diselesaikan secara tepat waktu sehingga tak mengganggu tahapan pemilihan.

"Kami berharap masyarakat juga agar pro aktif, tidak hanya pro aktif urus pindah memilih, tapi yang belum punya e-KTP segera mendatangi Dukcapil masing-masing," ujar Viryan.

Syarat seseorang dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Evaluasi Debat Pilpres 2019 Ketiga, KPU Berencana Pertahankan Komite Damai

Dalam Pasal 7 disebutkan:

"(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan suaranya di TPS tempat pemilih terdaftar dalam DPT

(2) Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menunjukkan formulir Model C6-KPU dan KTP-el atau identitas lain Kepada KPPS

(3) Identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. Suket;

b. Kartu Keluarga;

c. Paspor; atau

d. Surat Izin Mengemudi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU dan Dukcapil Sepakat Suket dapat Digunakan dalam Pemilu 2019"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)Dirjen DukcapilPemilu 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved