Romahurmuziy Ditangkap KPK
Akan Panggil Menag, KPK: Lukman Perlu Jelaskan Alasannya Simpan Uang Tunai yang Sangat Banyak
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, KPK berpeluang memanggil Menteri Agama Lukman Hakim terkait uang tunai ratusan juta di ruang kerjanya.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyebutkan, KPK kemungkinan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim, mengingat ditemukannya uang tunai ratusan juta pecahan rupiah dan dolar Amerika di ruang kerjanya, Senin (18/3/2019) kemarin.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Febri mengatakan, Lukman perlu menjelaskan peruntukan dan asal muasal uang tersebut.
"Lukman perlu menjelaskan alasannya menyimpan uang tunai yang sangat banyak di ruang kerjanya," papar Febri, Selasa (19/3/2019).
• Pejabat Kemeterian Agama Jadi Tersangka Suap, KPK: Kemenag Harusnya yang Paling Bersih, Jadi Contoh
Tak hanya itu, menurut Febri, Lukman sangat berkemungkinan untuk dipanggil, mengingat penyidik harus menanyakan semua temuan mereka di lapangan kepada pihak terkait.
“Apalagi, ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan dan disita dari ruangan menteri agama hari ini (kemarin, Red),” kata Febri.
Sementara itu, diberitakan Kompas.com, dalam penggeledahan ruangan Menteri Agama, Sekjen Kementerian Agama dan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama, KPK berhasil menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Dari ruang menteri agama saja, KPK menemukan uang dengan nilai mencapai Rp 100 juta, dan juga uang pecahan dolar Amerika Serikat yang masih dihitung.
"Dari ruangan Menteri Agama termasuk juga disita dari ruangan Menteri Agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika dengan nilai ratusan juta rupiah. Tapi detailnya tentu akan diupdate lebih lanjut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/3/2019) malam.
Selain uang, sejumlah dokumen terkait proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag juga diamankan untuk dipelajari lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berkaitan dengan penangkapan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy dan dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Romy diduga menerima uang senilai total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur tersebut.
Uang itu diduga diserahkan kepada Romy sebagai komitmen untuk membantu keduanya supaya bisa lolos dalam seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
Romy dianggap bisa melancarkan usaha mereka untuk bisa mendapatkan jabatan di Kemenag.
Menanggapi kasus Romy, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pernah berjanji akan memperbaiki sistem tata kelola jabatan internal di kementeriannya.
• KPK Temukan Pecahan Uang Rupiah dan Dolar AS di Ruang Menteri Agama, Begini Tanggapan Kemenag

Lukman berharap Kemenag bisa bekerjasama dengan KPK untuk menertibkan tata kelola jabatan.