Terkini Nasional
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Lebih dari Rp 19 Miliar Berhasil Digagalkan Petugas
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai lebih dari Rp 19 miliar.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
Keduanya diperiksa untuk mengungkap sindikat jaringan penyelundupan benih lobster.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta rupiah).
• Debat Panas dengan Adian Napitupulu, Arie Mufti sampai Minta Maaf ke Pembicara Lainnya
Sementara itu, benih lobster tersebut dibawa ke laboratorium BBKIPM Jakarta I untuk penyegaran untuk kemudian dilepasliarkan di lokasi yang paling cepat dijangkau dan layak untuk kehidupan BL.
Diketahui, sepanjang tahun 2018, setidaknya terdapat 2.532.006 ekor benih lobster yang penyelundupannya berhasil digagalkan, dengan perkiraan nilai Rp463.428.350.000 (Empat ratus enam puluh tiga miliar empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Sementara itu, di 2019 hingga 15 Maret 2019 telah berhasil diselamatkan 463.684 ekor BL dengan perkiraan nilai Rp52.612.130.000 (Lima puluh dua miliar enam ratus dua belas juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
Adapun sejak 2015 hingga saat ini telah berhasil diselamatkan 7.125.367 ekor BL senilai Rp968.505.170.000 (Sembilan ratus enam puluh delapan miliar lima ratus lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
“Pemerintah akan terus memperkuat sinergi dengan stakeholders yang ada di Bandara Soekarno Hatta, dan semua pintu lalu lintas produk perikanan pada umumnya, baik di bandara, pelabuhan, maupun Pos Lintas Batas Negara (PLBN) untuk mencegah praktik penyelundupan SDI-SDI yang dilindungi. Pengawasan ini akan konsisten kita lakukan untuk menyelamatkan sumber daya kita,” pungkas Rina.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyelundupan pada sumber daya perikanan yang dilarang, baik lobster, rajungan, kepiting di bawah ukuran (undersize) dan dalam kondisi bertelur.
Susi menegaskan, hal ini dilakukan demi keberlanjutan sumber daya ikan dan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi nelayan.
"Justru ketika kita biarkan mereka besar dan berkembang biak, kita berikan waktu untuk bertelur agar harga yang bisa didapatkan jauh-jauh lebih tinggi. Pemerintah bukan melarang tanpa alasan. Kita ingin memaksimalkan manfaat yang bisa diperoleh nelayan dan menjaga agar sumber daya ini tetap ada dan banyak demi generasi-generasi berikutnya," jelas Menteri Susi.
Susi menjelaskan, penyelundupan sumber daya ikan dalam keadaan bertelur ini hanya akan menguntungkan negara tujuan pengiriman saja.
• Video Detik-detik TNI Evakuasi Bayi Terjepit Reruntuhan Enam Jam, Tangisan Terdengar
Mereka membeli dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga yang dapat diperoleh jika membiarkan sumber daya ikan itu besar terlebih dulu.
"Banyak yang tergoda menyelundupkan benih lobster dan sebagainya karena harga tinggi yang ditawarkan. Padahal pengepul beli dari nelayan dengan harga murah. Nanti pengepul bisa jual ratusan ribu per ekor. Di negara tujuan, dibesarkan sebentar bisa dijual jutaan rupiah per ekor. Bayangkan kerugian nelayan kita," tutur Menteri Susi.
Susi menyampaikan kekhawatirannya bahwa jika benih atau bibit terus diburu, maka stok lobster di alam akan habis.
Hal ini disampaikan Susi karena sejak maraknya perburuan benih lobster sejak tahun 2000-an, terjadi penyusutan ketersediaan lobster yang signifikan.
(TribunWow.com)