Breaking News:

Terkini Daerah

Oknum Caleg PKS yang Cabuli Anaknya Selama 8 Tahun Jadi DPO, sang Istri Sedang Hamil Tua

Oknum caleg PKS yang melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri selama 8 tahun di Pasaman Barat, Padang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNWOW.COM - Oknum calon legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebut saja Bandot, di Pasaman Barat, Sumatera Barat yang dikabarkan menjadi pelaku pencabulan terhadap putri kandungnya yang berusia 17 tahun kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara kondisi sang istri pelaku dilaporkan kini tengah dalam keadaan hamil tua.

Tak hanya meninggalkan istri yang tengah berbadan dua, Bandot ternyata juga masih memiliki anak yang belum beranjak remaja.

Keterangan terkait kondisi istri tersangka itu kemudian dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Afrides Roema, saat ditemui pada Jumat (15/3/2019).

“Istrinya sedang hamil 8 bulan. Anak-anaknya juga masih kecil-kecil,” kata Afrides, seperti dikutip TribunWow.com dari Tribun Padang, Minggu (17/3/2019).

Diiming-imingi Uang Rp 4 Ribu dan Pentol, Tiga Bocah SD di Sampang Dicabuli Pedagang

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap istri pelaku yang juga ibu korban, serta korban sendiri.

Dari hasil penyelidikan, korban mengungkapkan bahwa benar dirinya telah menerima pencabulan dari ayah kandungnya itu.

“Perbuatan sudah berulang kali dilakukan ayah kandungnya,” jelas Afrides.

Perbuatan tak senonoh yang dilakukan Bandot terhadap putri kandungnya itu dilakukan setiap sang istri sedang tak berada di rumah, sehingga ibu korban itu tak pernah tahu jika anaknya menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya sendiri.

Korban yang saat ini masih berada di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) juga mendapatkan ancaman dari pelaku untuk tak melaporkan pencabulan yang dialaminya kepada siapapun.

“Korban dibujuk oleh tersangka. Korban juga diancam oleh tersangka untuk tidak memberitahukannya,” ujarnya.

Bocah 11 Tahun Dicabuli Ayah Tirinya hingga Hamil 5 Bulan, Terungkap saat Korban Jatuh di Sekolah

Hingga pada akhirnya, korban yang tak tahan atas perbuatan yang dilakukan ayahnya selama 8 tahun tersebut, berani untuk menceritakan perbuatan bejat ayahnya kepada sang ibu.

Ibu korban yang tak menyangka dengan kejadian yang dialami putrinya itu kemudian segera melaporkan kepada pihak berwajib.

Tak hanya itu, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, Bandot sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kepada Bandot didasari dari hasil visum korban serta sejumlah keterangan para saksi dan juga korban.

“Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, (pelaku) kita ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Pihak kepolisian juga masih melakukan pelacakan terhadap keberadaan korban yang hingga saat ini masih termasuk sebagai satu di antara DPO karena melarikan diri.

"Kita sudah melacak keberadaan (pelaku) dia berpindah-pindah. Kita akan menurunkan tim dan berkoordinasi dengan kepolisian di daerah yang diduga (pelaku) bersembunyi," tukasnya.

Kerap Lihat Celana Dalam Milik Korban, Pria di Jambi Cabuli Anak di Bawah Umur

Pelaporan Pelaku ke Polisi

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan dari ibu korban kemudian menyebutkan bahwa korban ternyata dicabuli ayahnya semenjak duduk di kelas 3 SD.

Jadi sudah 8 tahun korban mengalami kekerasan seksual.

Berdasarkan penyelidikan, terakhir kali pelaku mencabuli korban adalah pada bulan Januari 2019.

“Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu,” sebut Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema, seperti dikutip dari Tribun Padang, Rabu (13/3/2019).

“Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” lanjutnya.

Ditinggal Ibu ke Kebun, Bocah 12 Tahun Diperkosa Ayah Kandung, Ini Alibi Pelaku Ajak Anak ke Kamar

Polisi menduga korban memutuskan untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu lantaran sudah mulai mengerti.

"Dia anak enggak ngerti, enggak tahu. Mungkin sudah mulai dewasa ini, dia mau pacaran atau membina rumah tangga, dia enggak bisa karena kondisinya itu."

"Tapi kita juga kurang tahu, kita masih terus mendalami," ungkapnya.

Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan atas kasus ini belum bisa menyimpulkan modus yang digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual pada anak kandungnya itu.

“Modus belum bisa disimpulkan karena baru pelapor (ibu kandung korban) yang diperiksa. Korban rencananya hari ini diperiksa,” jelas Afrides.

Pelaku yang juga merupakan oknum caleg dari PKS itu saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian lantaran tengah melarikan diri.

“Pelaku melarikan diri ke Jawa,” ujarnya.

Pria di Mojokerto Perkosa Anaknya, sang Putri Dititipkan ke Panti Asuhan saat Hamil Tua

Pelaku merupakan Caleg PKS

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso membenarkan bahwa pelaku memang terdaftar sebagai caleg.

"Kebetulan lagi nyaleg dia (terlapor), caleg PKS. Baru dilaporkan dan masih kami lakukan penyelidikan," kata Imam.

"Masih dalam proses pencarian. Jadi dia melarikan diri ke Jakarta," jelasnya.

Terapis Pijat Mitra Go-Massage Diduga Diperkosa Pelanggan, Pihak Go-Jek Buka Suara

Tanggapan Pihak PKS

Sementara itu, pihak PKS melalui Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sumbar, Irsyad Syafar mengkonfirmasi bahwa pelaku memang terdaftar sebagai caleg PKS.

Namun, pelaku tak termasuk sebagai anggota kader.

"Dia memang caleg PKS, tapi bukan kader PKS. Kita rekrut eksternal karena beliau dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang baik," ucap Irsyad.

Irsyad menyebut bahwa pelaku dicalonkan sebagai caleg dari PKS karena mendapat rekomendasi dari tokoh masyarakat setempat.

Pihak PKS justru tak tahu-menahu mengenai sifat yang dimiliki pelaku.

"Pakai apa mendeteksinya? Tidak ada partai yang bisa mendeteksi privasi seseorang,” tegasnya.

Niat ke Kamar Mandi tapi Pintu Terkunci, Istri Justru Temukan Suami Cabuli Anak Kandungnya

Namun, melalui keterangan Irsyad, pihak PKS mengatakan bahwa akan mencoret Bandot dari daftar caleg di Pemilu 2019 jika terbukti bersalah.

"Jika terbukti, akan kita coret. Tidak masalah. Manusia jika berbuat salah harus bertanggung jawab," tukasnya.

Pihak PKS menyebut bahwa akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tidak akan bela jika dia betul-betul salah. Kita objektif saja," pungkasnya.

Lihat video selengkapnya di sini:

(TribunWow.com/Laila Zakiyya)

Sumber: Tribun Padang
Tags:
PencabulanPartai Keadilan Sejahtera (PKS)Daftar Pencarian Orang (DPO)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved