Pilpres 2019
Sebut Jokowi Takut Cuti, Andi Arief Bandingkan dengan Era SBY-JK
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Presiden tak perlu melakukannya saat mengikuti kontestasi pilpres.
Editor: Lailatun Niqmah
Tapi cuti yang dimaksud harus memperhatikan keberlangsungan penyelenggaraan negara. Aturan lebih detailnya diatur dalam Peraturan KPU.
Dalam Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu disebutkan, Presiden atau Wakil Presiden wajib cuti. Tapi, harus memperhatikan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Senada dengan Yusril Ihza Mahendra, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebutkan, ada beberapa fasilitas negara yang melekat kepada Jokowi sebagai capres petahana, yang tetap bisa digunakan selama kampanye.
Fasilitas tersebut terkait keamanan, kesehatan, dan protokoler. Oleh karena itu, tidak bisa dikatakan melanggar aturan jika calon presiden petahana berkampanye menggunakan fasilitas negara terkait keamanan, kesehatan, dan protokoler yang memang melekat pada diri Jokowi sebagai Presiden.
"Presiden dapat menggunakan fasilitas apapun selama menyangkut kesehatan, protokoler, dan keamanan, itu sesuai dengan amanah undang-undang. Jadi petahana itu tidak melanggar jika melakukan hal tersebut," jelas Wahyu. (Yaspen Martinus)