Breaking News:

Terkini Daerah

Istrinya Meninggal Dunia sejak Lama, Ayah yang Mabuk Lampiaskan Nafsu pada Anak Kandungnya

AP (18), seorang remaja di Bandung menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, DN (49).

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Rekarinta Vintoko
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pemerkosaan 

Pelaku menutupi perlakuan bejatnya tersebut dengan memberikan ancaman kepada putri kandungnya itu.

"Ancamannya dipaksa harus melakukan," ucapnya.

Diberi Es Teler sampai Tak Sadarkan Diri, Siswi di Sulsel Kaget saat Bangun Ada di Pelukan Bapak Kos

Walaupun pelaku sudah mengancam korban agar tak memberitahu siapapun, namun pihak kepolisian berhasil menemukan bukti adanya ancaman itu melalui rekam digital ponsel milik tersangka.

"Ponsel disita ada chattingan pelaku ada ancaman 'awas kamu jangan lapor siapa-siapa'," tutur Suparma menerangkan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Ditetapkan tersangka melalui hasil penyelidikan dan penyidikan, hasil visum dokter setelah itu barang bukti, baru kita tersangkakan," tukasnya.

Siswa SMP Cabuli Sepupunya yang Masih SD, Pelaku Sempat Terlibat Kasus Pencurian

Wakasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma tengah memperlihatkan barang bukti ponsel berisi chat tersangka yang mengancam korban. Tersangka DN tega cabuli anak kandungnya hingga hamil.
Wakasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma tengah memperlihatkan barang bukti ponsel berisi chat tersangka yang mengancam korban. Tersangka DN tega cabuli anak kandungnya hingga hamil. (KOMPAS.com/AGIEPERMADI)

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bbukti berupa pakaian milik korban hingga ponsel milik pelaku.

"Bukti lain sudah dites secara medis dan ditetapkan sebagai barang bukti," pungkasnya.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman miniman lima tahun maksimal 15 tahun. Tetapi apabila perbuatan itu dilakukan oleh orangtua sendiri, wali, pendidik atau pengajar maka ditambah sepertiga," ujar Suparma menambahkan.

Lihat berita lainnya di sini:

(TribunWow.com/Laila Zakiyya)

Sumber: Kompas.com
Tags:
BandungKasus PemerkosaanPemerkosaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved