Breaking News:

Kabar Tokoh

Ahmad Dhani 'Minta Dikasihani' soal Jadwal Sidang, Hakim: Jangan Molor Ya

Ketua majelis hakim mengatakan bisa memahami alasan Ahmad Dhani yang memintanya untuk merubah jadwal sidang kasus video vlog.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono menanggapi permintaan musisi Ahmad Dhani soal perubahan jadwal sidang kasus video vlog di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dilansir oleh Surya, Ahmad Dhani mengajukan permohonan supaya jadwal sidang berubah dari pagi hari menjadi siang hari, Selasa (12/3/2019).

Permintaan pentolan Dewa 19 itu lantas dikabulkan oleh hakim.

Hakim lalu meminta kepada jaksa untuk mengatur penundaan jadwal sidang tersebut.

Kendati demikian, hakim juga berpesan kepada Ahmad Dhani supaya menepati waktu yang telah ditentukan.

"Saya bisa memahami," jelas hakim.

"Kalau begitu sidang kita mulai pukul 13.00 WIB."

"Tolong Jaksa diatur teknisnya, tapi jangan molor ya," sambungnya kemudian.

Ahmad Dhani Tulis Surat untuk El Rumi, Sebut Tak Sedang Jalani Vonis hingga Singgung Ahok

Ahmad Dhani menjelaskan, dirinya meminta merubah waktu sidang lantaran waktunya bertepatan dengan jadwal besuk dari keluarganya.

Untuk itu, dirinya meminta bekas kasihan kepada hakim terkait.

"Bila sidang digelar sejak pagi, maka di hari Selasa dan Kamis saya tidak dibesuk," papar Ahmad Dhani.

"Karena saya punya jam besuk hanya Senin dan Rabu, Jumat libur."

"Kasihani saya majelis hakim," sambungnya.

Seminggu Dilayangkan, Perizinan Ahmad Dhani untuk Hadir di Konser Dewa 19 Belum Direspon Pengadilan

Sementara itu, diberitakan TribunJatim sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian mempersoalkan video vlog tak bisa dijadikan sebagai barang bukti, Rabu (6/3/2019).

Halaman
12
Sumber: Surya
Tags:
Ahmad DhaniPengadilan Negeri SurabayaAldwin Rahadian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved