Breaking News:

Kabar Tokoh

Ahmad Dhani 'Minta Dikasihani' soal Jadwal Sidang, Hakim: Jangan Molor Ya

Ketua majelis hakim mengatakan bisa memahami alasan Ahmad Dhani yang memintanya untuk merubah jadwal sidang kasus video vlog.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. 

“Ternyata setelah kami periksa, video tersebut tidak layak menjadi barang bukti, karena tidak mencantumkan kode khusus bahwa video tersebut telah diperiksa resmi oleh Labfor polisi," papar Rahadian.

Menanggapi pernyataan itu, Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan menjelaskan seharusnya hal itu disampaikan kepada pihak penyidik.

Sebab Teguh beranggapan penyidiklah yang melakukan penyitaan.

"Jadi jaksa hanya menerima dari penyidik,” tegas Teguh.

(TribunWow.com)

Sumber: Surya
Tags:
Ahmad DhaniPengadilan Negeri SurabayaAldwin Rahadian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved