Agenda Presiden
Jokowi Resmikan Terminal Baru Bandara Radin Inten II Lampung, Fahri Hamzah Justru Sarankan Ini
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberikan tanggapan pada unggahan Presiden Jokowi terkait terminal baru Bandara Radin Inten II, Lampung.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
Menurut Fahri, hal tersebut justru dapat membuat elektabilitas turun.
"Saran pak;
1. Sebaiknya peresmian masa kampanye dilakukan wakil presiden @Pak_JK saja.
2. Sebaiknya bapak cuti saat kampanye.
Catatan:
Sy gak percaya bahwa peresmian proyek saat kampanye itu bikin elektabikitas naik. Malah menurut saya bikin turun. Sekedar saran," tulis Fahri Hamzah.
• Dukung Jokowi-Maruf Amin, Ketua Umum FBR Sebut Kecewa dengan Pilkada DKI Jadi Alasan
Sementara itu, terkait cuti kampanye, sebelumnya Jokowi pernah menegaskan akan tetap menjalankan tugas sebagai presiden meski statusnya kini sebagai capres.
Menurut Jokowi, aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengharuskannya ambil cuti secara total.
"Ini aturan KPU, semua kan berangkat dari aturan, kalau aturan mengharuskan kita harus cuti total, ya saya akan cuti total, aturan KPU kan tidak mengharuskan itu," kata Jokowi, dikutip dari Kompas Pagi, Minggu (3/3/2019).
"Dan saya masih bisa bekerja, paling hari Sabtu atau Minggu, orang aturan memperbolehkan (kerja) kok, kalau aturan memang mengharuskan ya saya akan cuti," sambungnya.
• BPN Klaim Elektabilitas Prabowo-Sandi Unggul Tipis dari Jokowi-Maruf
Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengungkapkan bahwa aturan cuti pilpres beda dengan pilkada.
"Jadi memang berbeda dengan pilkada, Ibu, Bapak, kalau pilkada itu ada petahana yang nyalon, maka petahana itu harus cuti di luar tanggungan negara, keluar dari rumah dinas, dan dia menjadi masyarakat baisa," kata Wahyu Setiawan dikutip dari Kompas Pagi, Minggu (3/3/2019).
"Tetapi untuk pilpres tidak demikian adanya, peraturan perundang-undangannya."
"Jadi pada waktu petahana menjadi capres, pada waktu yang sama dia menjadi presiden, oleh karena itu, hak-hak protokoler, hak-hak kesehatan, hak kemanan, itu melekat utuh, sekali lagi ini juga perintah Undang-Undang," jelas Wahyu. (TribunWow.com)