Breaking News:

Pilpres 2019

Tak Masalahkan Jokowi Pakai Fasilitas Negara saat Kampanye, Ferdinand Justru Protes Hal Lainnya

Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean tanggapi protes yang meminta Capres Petahana, Joko Widodo mengambil cuti.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
Capture Youtube Asumsi
Ferdinand Hutahaean di Pangeran mingguan. 

TRIBUNWOW.COM - Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapan terkait banyaknya protes yang meminta Calon Presiden Petahana, Joko Widodo (Jokowi) mengambil cuti.

Hal tersebut disampaikan Ferdinand melalui akun Twitter @Ferdinand_Haean, Rabu (6/3/2019).

Protes meminta Jokowi cuti ini menyusul banyaknya protes penggunaan fasilitas negara saat berkampanye.

Kritisi Kartu Pra Kerja Jokowi, Dahnil Anzar: BPJS Saja Tidak Terbayar

Melalui kicauan, Ferdinand lantas memberikan penjelasannya terkait penggunaan fasilitas negara saat kampanye.

Ferdinand menuliskan, meski cuti, ada fasilitas presiden yang sifatnya protokoler dan melekat.

Ferdinand menjelaskan, fasilitas itu adalah kendaraan, pesawat, dan paspampres.

Sementara yang tidak boleh adalah menggunakan fasilitas tersebut untuk mengangkut tim sukses dan relawan.

"Terkait protes atas PENGGUNAAN FASILITAS NEGARA yg ditujukan kpd @jokowi , sy jelaskan bahwa yg sifatnya PROTOKOLER dan MELEKAT kpd Presiden, tdk blh ditanggalkan meski cuti krn sifatnya melekat dlm rangka pengamanan VVIP Presiden.

Diantaranya Kendaraan, pesawat dan Paspampres.

Yang tidak boleh adalah menggunakan Fasilitas yg ada, kendaraan, pesawat utk mengangkut tim sukses dan relawan. Itu pelanggaran," tulis Ferdinand.

Dalam kicauan lainnya, Ferdinand lantas menilai, ada hal lain yang harus diprotes.

Ia pun menyebutkan pasal 282 Undang-Undang Pemilu.

Ferdinand menjelaskan, pemberian bantuan yang dipaksakan dari sisi waktu untuk mendapatkan suara dari rakyatlah yang harus coba dihentikan.

"Yang justru hrs diprotes itu adlh pelanggaran terhadap pasal 282 UU Pemilu, YANG MELARANG MEMBUAT KEBIJAKAN ATAU TINDAKAN YANG MENGUNTUNGKAN DIRINYA.

Ini yg hrs dihentikan, sprt pemberian bantuan yg dipaksakan dr sisi waktu utk mengharap suara rakyat sbg imbalannya," cuit Ferdinand.

BPN Prabowo-Sandi Sebut Kartu Pra Kerja Jokowi Membebani Keuangan Negara

 

Ferdinand juga menyoroti soal cuti capres petahana yang menurutnya longgar.

Untuk itu, Ferdinand menilai perlu untuk mengkritisi pasal 282 UU No 7/2017 tentang pemilu itu.

"Persoalan Cuti Capres Petahana juga cukup longgar saat ini. Capres boleh hanya cuti sebatas pada saat kampanye saja.

Jika kampanye 3 jam, mk boleh cutinya 3 jam saja. Stlh selesai kampanye, petahan blh kembali bertugas sbg presiden.

Atas kelonggaran cuti itu, maka yang perlu di kritisi adlh pasal 282 UU No 7/2017 yang melarang membuat kebijakan yg menguntungkan dirinya.

Kebijakan dan tindakan inilah yg menambah suara, ini yg hrs dihentikan sprt pemberian bantuan yg dipaksakan dr sisi waktu," kicaunya.

 

Jokowi Diserang Kampanye Hitam Peniadaan Pelajaran Agama, TKN akan Ambil Tindakan Tegas

Sementara itu, diberitakan Kompas.com, aktivitas Jokowi sebagai presiden sekaligus calon presiden menjadi polemik di masyarakat.

Banyak yang menilai Jokowi harusnya cuti selama masa kampanye.

Menanggapi ini, Jokowi menjelaskan bahwa tidak ada aturan KPU yang mengharuskannya cuti total untuk melaksanakan kampanye.

Karena itu, ia tetap bekerja menunaikan kewajibannya sebagai seorang kepala negara.

“Ya ini aturan KPU, semuanya kan berangkat dari aturan. Kalau aturan mengharuskan kita harus cuti total, ya saya akan cuti total. Aturan KPU kan tidak mengharuskan itu, ya kan. Dan saya masih bisa bekerja, paling (kampanye) hari Sabtu atau Minggu, lebih baik seperti itu,” kata Jokowi, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (3/3/2019).

“Aturan memperbolehkan kok, kalau aturan mengharuskan ya saya akan cuti,” tuturnya.

(TribunWow.com/Nanda)

Tags:
Joko Widodo (Jokowi)Ferdinand HutahaeanKampanye
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved