Breaking News:

Kabar Tokoh

Sikap Habib Bahar Bin Smith saat Melihat Hakim Ketua Marah dan Tunjuk-tunjuk Timnya

Habib Bahar bin Smith terlihat berkali-kali menggerakkan kakinya saat Hakim Ketua Edison marah-marah ke penasehat hukumnya.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
YouTube PERISAI TV
Hakim Ketua Edison marah di sidang kasus Habib Bahar, Sabtu (1/3/2019). 

"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam ‎Pasal 333 ayat 2 KUH Pidana, subsidair Pasal 333 ayat 1 KUH Pidana junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang tindak pidana secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang atau penyekapan," ujar jaksa Bambang Hartoto.

 Bahas Kasus Bahar Bin Smith Aniaya Anak, Deddy Corbuzier: Bahaya Bro Gue

Disebutkan bahwa ancaman pidana pasal tersebut adalah 8 dan 9 tahun penjara.

Dakwaan kedua primer, Habib Bahar didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan bersama-sama dengan Agil Yahya dan M Abdul Basid terhadap Cahya dan MHU.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana di Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUH Pidana, subsidair Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUH Pidana.

Lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Ancaman pidana untuk pasal-pasal itu yakni 7 tahun dan lima tahun.

Sementara terkait MHU yang masih di bawah umur, jaksa mendakwa Bahar bin Smith dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan luka besar dalam dakwaan ketiga primer.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana dalam pasal ini adalah paling lama 3 tahun 6 bulan.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Ananda)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Habib Bahar bin SmithHakim KetuaKasus PenganiayaanPersidangan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved