Breaking News:

Pemilu 2019

KTP Elektronik WNA Terdaftar sebagai Pemilih Tetap di Cianjur, KPU Sebut 'Human Error'

Ramai ditemukan KTP-el milik warga negara asing yang terdaftar sebagai pemilih tetap di TPS Cianjur. Diduga terjadi human error dari pihak KPU.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Astini Mega Sari
Kompas.com
Bentuk e-KTP milik warga negara China yang tengah viral diperbincangkan masyarakat. 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara mengenai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) milik warga negara asing (WNA) yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

KPU menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi karena adanya human error atau kesalahan manusia. 

Kesalahan penginputan data sangat dimungkinkan karena KPU mengerjakan jutaan pemilih untuk pemilu serentak 2019.

Tiga WNA di Madiun Terdaftar di DPT Pemilu 2019, Bawaslu Minta KPU Coret Nama Tersebut

Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Kompas TV, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menjelaskan kemungkinan penyebab KTP-el WNA yang terdaftar sebagai pemilih tetap.

"Kami sudah berkomunikasi minta laporan dengan KPU Cianjur memang terjadi human error," jelas Wahyu, seperti yang dikutip dari tayangan yang diunggah Kompas TV, Senin (4/3/2019).

"Kesalahan itu teknisnya adalah salah inpur nomor induk kependudukan (NIK) tetapi prinsipnya kita pastikan bahwa yang berhak menggunakan hak pilih adalah warga negara Indonesia."

Wahyu menjelaskan bahwa dalam mengolela banyaknya data pemilih, memang ada peluang terjadi human error.

Kendati demikian, Wahyu menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi kesalahan terkait data pemilih tetap.

"Kami mengelola pemilih jutaan, jadi menurut saya bukan berarti mentoleransi kesalahan, tetapi faktor human error tetap dimungkinkan dalam proses penginputan data itu," tutur Wahyu.

"Tapi sebenarnya yang terpenting bagaimana setelah human error itu, kan kita upaya perbaikan-perbaikan terus. Sehingga pada akhirnya kita pastikan bahwa warga negara asing tidak dimungkinkan untuk menggunakan hak politiknya," tambahnya.

BPN Pertanyakan Petahana yang Tak Cuti Total saat Kampanye, Jokowi: Aturan KPU Bolehkan Saya Kerja

Sementara itu, Direktur Jendral Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa WNA memang wajib memiliki KTP-el.

"Sesuai pasal 63 UU administrasi kependudukan (adminduk) warga negara asing yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah dan memiliki ijin tinggal tetap wajib memiliki kartu elektronik," jelas Zudan, seperti yang dikutip dari tayangan yang diunggah Kompas TV, Senin (4/3/2019).

Pendapat Tokoh

Halaman
12
Tags:
Pemilu 2019Warga Negara Asing (WNA)Komisi Pemilihan Umum (KPU)Cianjur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved