Pemilu 2019
Tiga WNA di Madiun Terdaftar di DPT Pemilu 2019, Bawaslu Minta KPU Coret Nama Tersebut
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan tiga warga negara asing ( WNA) terdaftar dalam daftar pemilih tetap ( DPT) Pemilu 2019.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan tiga warga negara asing ( WNA) terdaftar dalam daftar pemilih tetap ( DPT) Pemilu 2019.
Tiga WNA terdiri dari satu warga berkebangsaan Malaysia dan dua dari Timur Tengah.
"Setelah kami crosscheck ke Dispendukcapil ada 35 WNA, 27 sudah memiliki e-KTP. Selanjutnya kami lakukan pengecekan ke KPU, ternyata ada tiga orang WNA yang masuk dalam DPT," kata Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, saat ditemui di Kantor KPU Kota Madiun, Senin ( 4/3/2019).
• BUJT Minta Pemerinah Segera Lunasi Dana Talangan Tanah Sebesar Rp5,03 Triliun
Atas temuan tersebut, kata Kokok, Bawaslu Kota Madiun merekomendasikan kepada KPU Kota Madiun agar tiga WNA yang masuk di DPT tersebut ditandai dan dicoret dari daftar DPT.
Dengan demikian ketiga WNA itu dipastikan tidak menerima formulir C6 dan tidak memilih pada pemilu 17 April mendatang.
Menurut Kokok, tiga WNA yang masuk di DPT itu masuk dalam daftar pemilih di TPS 7 Tawang, TPS 15 Pandean, dan TPS 2 Pilangbango.
Ditanya penyebab masuknya tiga WNA dalam DPT, Kokok menduga disebabkan kesalahan pada saat pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas KPU.
• Meninggal karena Kecelakaan, Ajudan Bupati Demak Sempat Bawakan Oleh-oleh untuk Keluarga
Kokok mengatakan, bisa jadi saat itu petugas coklit tidak mengetahui aturan WNA yang memiliki e-KTP tidak memiliki hak pilih dan memilih karena masih berkebangsaan asing. (Kompas.com/Muhlis Al Alawi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Di Madiun, Tiga WNA Terdaftar dalam DPT Pemilu 2019