Breaking News:

Viral Medsos

Kisah Viral Rasilu, Merantau Jadi Tukang Becak, Terserempet Mobil, dan Akhirnya Dipenjara 1,5 Tahun

Rasilu merupakan tukang becak di Ambon yang kini mendekam di penjara, setelah terserempet mobil yang mengakibatkan penumpang becaknya meninggal.

Penulis: Laila N
Editor: Astini Mega Sari
KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY
Rasilu (38) pengayuh becak yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara hanya bisa menangis saat bercerita kepada Kompas.com terkait musibah yang dialaminya di ruang kunjungan Rumah Tahanan Kelas II a Ambon di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kamis (28/2/2019) 

Dua hari belakangan media begitu ramai memberitakan tentang Pak Rasilu (34), seorang Warga Negara Indonesia yang dihukum, selama 1 tahun 6 bulan di Kota Ambon.

Karena Pak Rasilu ini adalah seorang pengemudi becak, yang pada suatu hari dia membawa becaknya dalam keadaan hujan, membawa dua orang penumpang menuju ke Rumah Sakit.

Tiba-tiba ada mobil yang melintas dengan kecepatan tinggi, mengakibatkan Pak Rasilu ini kaget, membanting becaknya, dan becaknya ini terbalik, salah satu penumpangnya meninggal dunia.

Maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dan di bawa ke muka persidangan untuk disidang. Dituntut oleh Jaksa 2 tahun, dan divonis oleh hakim 1 tahun 6 bulan penjara.

Pak Rasilu ini pada bulan Juli 2018, merantau dari Sulawesi Tenggara, untuk mencari nafkah hidup di Kota Ambon, dia memiliki satu orang istri dengan lima orang anak, dan seorang Ibu yang sakit-sakitan.

Karena ingin memenuhi kehidupan keluarganya dan Ibunya, maka dia merantau untuk bekerja sebagai tukang becak di Kota Ambon. Baru dua bulan bekerja dia tertimpa masalah dan dihukum.

BPN Pertanyakan Petahana yang Tak Cuti Total saat Kampanye, Jokowi: Aturan KPU Bolehkan Saya Kerja

Rumah Pancasila dan Klinik Hukum sangat prihatin, masih ada oknum-oknum penegak hukum yang hati nuraninya tertutup, jiwa Pancasilanya hilang.

Pancasila mengajarkan teori kepada kita, untuk bagaimana melalui sila pertama, mendekatkan diri kepada Tuhan, sehingga mengerti betul tentang keadilan, kebaikan, serta keinginan Tuhan di dalam kehidupan kita.

Terlebih-lebih di Bumi Indonesia.

Pancasila menjadi tolok ukur kita, menjadi manusia yang baik, untuk mewujudkan kemanusiaan dan keadaban bagi semua orang, yang menginginkan keadilan di Indonesia.

Pak Rasilu itu bukan karena kehendak, bukan karena niat, bukan karena kesengajaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, tetapi sebagai sebuah kelalaian.

Dan Pancasila itu mengajarkan bagaimana untuk bersikap baik dan adil di dalam ruang Indonesia.

Ketika sebuah kelalaian terjadi mengakibatkan ada korban jiwa, dan kemudian sudah terjadi kompromi antara masyarakat, keluarga daripada yang meninggal telah memaafkan. Apalagi yang harus kita cari?

Hukuman pidana mengajarkan kepada kita, bahwa kalau sesuatu perkara itu sudah tidak menimbulkan masalah yang kompleks di dalam masyarakat, terhadap pelaku mauoun korban pun, maka diberikan ruang oleh pasal 14 untuk diberikan hukuman percobaan.

Menghukum Pak Rasilu sama saja dengan menghukum istri, anak-anaknya, dan Ibunya yang membutuhkan penghasilan daripada Pak Rasilu.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Cerita ViralViralBecak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved