Breaking News:

Kabar Tokoh

Luhut Binsar Akui Punya Lahan 6.000 Hektare, Advokasi Tambang Beri Bantahan hingga Sebut Kerugian

Luhut Binsar Panjaitan mengatakan lahannya di Kalimantan Timur sebesar 6.000 hektare, JATAM beri sanggahan dengan mengatakan luasan lahan.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Luhut Binsar Pandjaitan 

Seorang warga mengatakan bahwa perusahaan di mana Luhut Binsar memiliki saham perusahaan itu, PT. Adimitra Baratama Nusantara mengakibatkan longsor.

Dampak itu terjadi karena operasi tambang batu bara.

"Ini jelas akibat aktivitas tambang ABN," kata Harun, Senin (3/12/2018) silam, dikutip dari Mongabay.

Selain itu, Forum Komunikasi Pembangun-Masyarakat Sanga-Sanga Peduli Lingkungan (FKP-MSPL) juga telah mengirimkan surat penindakan pada ABN, 24 Agustus 2018 lalu.

Dalam surat itu, FKP-MSPL, dengan ketua ranting Harun mengatakan, masyarakat RT09, Kelurahan Jawa, Sanga-Sanga, terganggu dan resah operasional ABN.

BPN Prabowo-Sandi Bantah Kabar Pengembalian Lahan HGU: Tidak Ada Agenda Itu

Namun, Gubernur Kalimantan Timur, Kalim Isran Noor memberikan bantahan bahwa longsor itu bukan dari aktivitas tambang.

Isran juga tidak akan mencabut izin perusahaan tambang.

Diketahui, menurut data Jatam, ABN merupakan anak perusahaan Toba Sejahtera Grup.

Sejak Oktober 2017, Luhut melepas saham 90 persen kepemilikan.

Dan saat ini tersisa 9,9 persen saja.

Beredar Meme Prabowo dengan Sebutan Tuan Tanah, Gerindra: HGU Bukan seperti Membagikan Sepeda

Sementara dikutip dari Kompas.com, terkait lahan yang dimilikinya, Luhut mengtakan 6.000 hektare itu tidak harusnya dipermasalahkan sepanjang lahan tersebut produktif.

"Saya pikir kalau sepanjang dia produktif dan sepanjang dia melakukan kewajiban-kewajiban dengan benar, ya tidak ada masalah," ujar Luhut, Selasa (26/2/2019).

Saat disinggung soal pemerintah yang diminta membuka data para pengusaha yang mendapat HGU atas lahan yang diberikan pemerintah, Luhut mengatakan hal tersebut sudah dapat dilihat lewat kebijakan Satu Peta Nasional.

Menurut Luhut, pemerintah tak perlu mengumumkan para penerima HGU karena masyarakat sudah bisa mengaksesnya sendiri.

"Ya sudah terbuka, berlaku pada semua. Ngapain diumumkan. Cari saja," tuturnya.

(Disclaimer: Hingga berita ini diturunkan, Luhut Binsar Pandjaitan belum memberikan tanggapan atas rilis yang disampaikan oleh Jatamnas)

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Tags:
Luhut Binsar PandjaitanPrabowo SubiantoHak Guna Usaha (HGU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved