Pilpres 2019
Beredar Meme Prabowo dengan Sebutan Tuan Tanah, Gerindra: HGU Bukan seperti Membagikan Sepeda
Meme dengan sebutan tuan tanah untuk Prabowo mendapatkan balasan dari akun Twitter Gerindra.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Sebuah meme menggambarkan calon presiden (capres) Prabowo Subianto menunjukkan sindiran yang ditujukan padanya.
Meme dalam bentuk karikatur itu diunggah oleh netizen dengan akun @Putra_PRP, Selasa (26/2/2019).
Dalam meme itu terlihat Prabowo yang menunggangi kuda berbentuk unicorn berwarna pink.
Sementara di belakangnya seperti terbentang tembok lebar dengan gambar deretan orang seperti teriak di balik tembok tersebut.
Dalam tembok itu juga terlihat tulisan 'tanah ini milik (ikon panah)' yang terarah ke sosok Prabowo yang berkacamata.
• Polemik Lahan HGU Prabowo, Ahmad Riza Patria: Ada Berkah Luar Biasa di Balik Niat Tidak Baik Jokowi
"Yang misqueen harap minggir #LandLordPrabowo mau jalan jalan dulu sama kuda. @Chacha_Sbg @Dahnilanzar @Gerindra @muhammaddinsyah @lemparol_ @andilancok," tulis netizen @Putra_PRP.
Menanggapi meme tersebut, Partai Gerindra memberikan tanggapan melalui Twitter @Gerindra, Selasa (26/2/2019).
Gerindra mengatakan soal lahan Hak Guna Usaha (HGU) bukan seperti membagikan sepeda.
Sebab jika lahan tersebut dikembalikan, ada sejumlah peraturan yang harus diterbitkan pemerintah terlebih dahulu.
"Saudara Putra, agar saudara mengerti.
Perihal HGU bukan seperti membagikan sepeda, ada mekanismenya.
Silahkan terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu) pengembalian konsesi hak guna usaha (HGU) lahan negara," jawab Gerindra.
• Mahfud MD Sebut jika Pemerintah Menolak Buka Data Lahan HGU maka Bisa Diperkarakan

Kicauan Gerindra balas soal meme Prabowo (Capture Twitter @Gerindra)
Diberitakan sebelumnya, polemik soal HGU menyeruak setelah capres Jokowi mengatakan luas lahan HGU milik Prabowo di Kalimantan dalam debat capres, Minggu (17/2/2019) lalu.
Prabowo pun membenarkan pernyataan Jokowi, namun mengatakan bahwa status tanah miliknya adalah HGU.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, 11 Mei 2013, tanah HGU adalah tanah milik pemerintah yang yang hanya diberikan untuk keperluan Agraria.