Terkini Daerah
Video Pengakuan Puput yang Bunuh Kakak Kandungnya karena Ditegur, Pelaku Akui Tak Menyesal
Panji Saputra alias Puput (27) mengaku tak menyesal telah membunuh kakak kandungnya, Anang Afandi (30) di rumah orantuanya.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Dony menuturkan korban yang sampai di rumah orangtuanya, menegur pelaku yang sering berkata kasar kepada ayah mereka.
"Jadi kronologis kejadiannya, korban menegur si tersangka, karena si tersangka ini sering memarahi dan memaki orang tuanya, selanjutnya kakaknya (kakak lain) memberikan pengertian yang baik kepada si tersangka ini," ulas Dony.
• Kepergok Pegang Senjata Tajam saat Bunuh 2 Bosnya, Pelaku: Bukan Saya Bang
Namun pelaku mengaku tidak menyukai cara penyampaian korban.
"Kemudian tersangka ini enggak terima dengan penyampaian pesan dari korban, seperti itu, setelah ditegur oleh kakaknya sendiri."
"Langsung tersangka ke dapur ambil pisau, spontan karena korban tidak mengetahui apa yang akan dilakukan tersangka, korban akhirnya kena tusuk benda tajam, pisau," jelas Dony.
Kejadian itu disaksikan Rukita juga ayah korban.
Korban yang saat itu masih sadar, segera dibawa ke rumah sakit.
Namun saat di RS, korban kehabisan darah dan meregang nyawa.
Sedangkan pelaku seusai melakukan penusukan langsung kabur ke rumah kerabatnya yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.
• Video Detik-detik Penangkapan Pelaku yang Membunuh 2 Majikannya, Terpergok saat Beraksi
Tak berselang lama, Anggota reskrim Polres dan anggota Polsek langsung menangkap pelaku.
"Anggota reskrim Polres dan anggota Polsek mengamankan Puput setengah jam usai kejadian," ujar Dony Kristian.
Istri korban mengatakan, pelaku memang memiliki emosi yang suka marah.
Bahkan sebelumibu korban meninggal, sempat menitipkan pesan kepada korban, agar jangan keras kepada adiknya.
"Bahaya dia, kaya mau mukulin, tapi almarhum (ibu korban) bilang jangan dikeras (jangan ditegur keras), cuma itu aja," ujar Rukita.
Sedangkan penyelidikan sementara, pelaku diduga mengalami depresi.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Lampung Utara.
Tersangka dijerat pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya seumur hidup.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)