Terkini Nasional
Sidang Perdana Habib Bahar bin Smith, Dihadiri Jubir HTI hingga Diwarnai Aksi Unjuk Rasa
Bahar bin Smith, pria yang dipanggil dengan julukan habib oleh pengikutnya, mulai menjalani sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Bandung.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Di luar ruang sidang, ratusan orang yang menyebut dirinya Keluarga Besar Barisan Pembela Habib Bahar (BPHB) menggelar aksi unjuk rasa.
Deretan spanduk dan baliho yang mendukung Bahar bin Smith terpasang di pagar pengadilan.
Salah satunya bertuliskan, "Save Habib Bahar bin Ali bin Smith" dan "Kami Keluarga Besar BPHB Mengutuk Keras Kepada Siapa Saja Yang Mengaku Habib.
• Deretan Protes Kader Demokrat pada Mahfud MD karena Pernyataannya Dianggap Sudutkan SBY
"Kalo Tidak Diproses atau Ditangkap, Maka Tangan-tangan Kami Yang Akan Bergerak," isi spanduk lainnya.
Kalimat terakhir merujuk pada motif Bahar Smith menganiaya korban yang salah satunya, yakni Cahya Abdul Jabar, mengaku sebagai Habib Bahar Smith saat berada di Seminyak Bali pada 26 November 2018 lalu.
Penampilan korban memang mirip dengan Bahar Smith, berambut gondrong dicat warna keemasan.
Jubir Hizbut Tahrir Indonesia, Ismail Yusanto, ikut berorasi. Dia menilai muncul ancaman besar di negara ini, yaitu berkembangnya ketidakadilan di bidang ekonomi, politik, dan hukum.
"Ketidakadilan di bidang hukum adanya kriminalisasi dan diskriminasi hukum," kata Ismail.
Ismail lalu menyebutkan sejumlah tokoh yang dinilainya mengalami kriminalisasi, yaitu Habib Rizieq Shihab dan Bahar Smith.
"Kriminalisasi juga terjadi pada organisasi, seperti yang dialami HTI. HTI tidak melakukan kejahatan, tetapi dituding dengan aneka tudingan, seolah organisasi penjahat, dicabut badan hukumnya dan dibubarkan," kata Ismail.
• Reaksi Mahfud MD saat Pernyataannya Tuai Kritik karena Dianggap Sudutkan SBY
Ratusan massa pendukung Bahar bin Smith bertekad akan mengawal terus proses persidangan dan berencana mendatangkan massa yang lebih banyak di sidang berikutnya.
Kronologi kasus Bahar bin Smith
Kasus penganiayaan anak menjerat Bahar setelah orangtua korban melaporkan penceramah asal Medan ini ke Polres Bogor.
Penganiayaan itu diduga terjadi pada awal Desember 2018 di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polda Jabar pada Selasa (18/12) terkait kasus penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar (18) dan Muhammad Khoerul Umam Al Muzaki.