Terkini Daerah
Kriminalisasi Christea: Kejaksaan Negeri Sidoarjo Tak Hormati Putusan Hakim
Kejaksaan Negeri Sidoarjo diduga tak menghormati keputusan hakim dalam kasus terdakwa Ketua PPLP-PTPGRI Christea Frisdiantara.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kejaksaan Negeri Sidoarjo diduga tak menghormati keputusan hakim dalam kasus terdakwa Ketua PPLP-PTPGRI Christea Frisdiantara.
Melalui rilis yang diterima TribunWow.com, hal tersebut dikarenakan Kejaksaan Negeri Sidoarjo tak menghormati keputusan hakim untuk membebaskan Christea.
Diketahui Christea Frisdiantara dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Ia ditahan sejak 1 September 2018 di Polresta Sidoarjo Polres Sidoarjo yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dengan tuduhan pemalsuan surat domisili.
• Polri Pastikan Terjadi Kriminalitas pada Dr Christea, yang Sempat Diusir dari Univ Kanjuruhan Malang
Namun, pada Selasa (26/2/2019) Ketua Majelis Haki Djoni Iswantoro membebaskan terdakwa sejak amar putusan dibacakan.
Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT), Agustinus Tedja Bawana merespon Kejaksanaan Negeri yang diduga mempersulit keluarnya Christea Frisdiantara dari tahanan.
“Apapun alasannya, Christea Frisdiantara harus dibebaskan. Kalau tidak dibebaskan artinya, jaksa melawan perintah pengadilan," ujar Tedja Bawana.
"Alasan Jaksa tidak mau membebaskan karena mengajukan banding. Ini agak aneh. Bagaimana jaksa bisa melawan keputusan pengadilan. Ada apa ? Tadi ada pihak Soedjai berada di kejaksaan,” ujar Tedja Bawana.
• Kriminalisasi Kasus Christea Frisdiantara: Jaringan Kemanusiaan Jatim Minta Perlindungan ke LPSK
Padahal, keluarga Christea telah menjemput pada Rabu (27/2/2019) namun belum ada tanda Christea dibebaskan.
“Kami memantau dengan ketat pelaksanaan keputusan hakim yang memerintahkan agar Christea segera dibebaskan sejak putusan dibacakan," kata Tedja.
"Jika Kejaksaan Negeri Sidoarjo tidak membebaskan Christea akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan sekaligus keadilan di Indonesia. Kejaksaan Negeri Sidoarjo akan menjadi sorotan seluruh Indonesia?” ujar Tedja.
Saat ini Tedja Bawana menegaskan pihaknya masih memikirkan langkah yang diambil terkait putusan hakim tersebut.
Tedja juga masih bersikukuh bahwa Christea merupakan korban kriminalisasi.
• Kisruh di Universitas Kanjuruhan Malang, Dr Christea Sempat Diusir dari Kampus dan Kini Ditahan
“Kita sama-sama tahulah apa yang terjadi dengan kasus kriminalisasi ini. Jika hati nurani saja tidak ada di antara kita semua, lalu apa yang akan ditawarkan kepada rakyat atau masyarakat terkait dengan keadilan,” tegasnya.
Dalam pelimpahan kasus Christea ini, jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Andik Susanto SH, Guruh Wicahyo P, dan SH, Wahyu Wasono SH. Sementara Kasipidum Kejari adalah Gatot Haryono SH.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)