Terkini Daerah
Polri Pastikan Terjadi Kriminalitas pada Dr Christea, yang Sempat Diusir dari Univ Kanjuruhan Malang
DIVPROPAM berhasil menguak kasus UNIKAMA dan memastikan bahwa terjadi kriminalisasi terhadap Ketua PPLP-PTPGRI, Christea Frisdiantara.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Divisi Profesi dan Pengamanan (DIVPROPAM) berhasil menguak kasus Universitas Kanjuruan Malang (UNIKAMA) dan memastikan bahwa terjadi kriminalisasi terhadap Ketua PPLP-PTPGRI, Christea Frisdiantara, yang sekarang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Malang.
Dari rilis yang diterima oleh TribunWow.com, kasus Christea Frisdiantara sekarang sedang digelar di Kejaksaan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.
Kriminalisasi terhadap Christea Frisdiantara melibatkan oknum-oknum anggota polisi dengan Soedjai sebagai actor intellectual-nya.
Sebagian dari oknum anggota Polri itu sudah dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Demikian ditegaskan oleh Agustinus Tedja Bawana, Ketua Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) setelah menerima informasi dari sumber di Divisi Propam Mabes Polri, Minggu (13/01/2019).
• Kisruh di Universitas Kanjuruhan Malang, Dr Christea Sempat Diusir dari Kampus dan Kini Ditahan
Dengan terkuaknya tindak kriminalisasi terhadap Christea Frisdiantara, pihak-pihak yang terlibat termasuk otak dari seluruh kasus Universitas Kanjuruan, yakni Soedjai, akan segera diperiksa.
"Yang pertama saya berterimakasih kepada Divisi Propam yang dengan cepat merespon laporan kami tentang kasus ketidakadilan ini dan bahkan tindak kriminalisasi terhadi Christea Frisdiantara pada bulan November 2018. Saya sudah mendapat informasi dari DivPropam dan DivPropram memastikan bahwa memang terjadi tindak kriminalisasi terhadap Christea Frisdiantara dengan actor intellectualnya Soedjai," jelas Tedja Bawana.
Menurut DivPropam sebagaimana dikutip oleh Tedja, dipastikan tidak ada delik pidana sama sekali yang dilakukan Christea Frisdiantara, yang murni merupakan korban pendzoliman oknum polri yang dikendalikan oleh Soedjai.
Oknum polisi yang melakukan penggundulan dan penahanan akan mendapat perhatian dan tindakan dari Divpropam.
"Dengan pemberitaan ini diharapkan, Kemenkumham tahu ada upaya perbuatan melawan hukum yang sistemik dalam upaya pemenangan legitimasi yayasan oleh sudjai dengan cara-cara yang tidak manusiawi dan fitnah. Selain itu, akan ada pemeriksaan dan gelar perkara terkait semua laporan pihak Tim Christea Frisdiantara untuk menginformasikan kebenaran sesungguhnya dibalik semua bentuk cara-cara yang tidak mengindahkan batasan intelektual dalam norma norma kehidupan," Jelas Tedja lebih lanjut.
• Nukman Luthfie Tutup Usia, Anies Baswedan Kenang Persahabatan Keduanya Sejak Masih Menjadi Dosen
Masih menurut Ketua JKJT itu, dengan penjelasan kepastian ada tindak kriminalisasi ini, pihak penyelidik dari div propam Mabes POLRI berharap semua pihak dapat melihat persoalan ini secara jelas yaitu adanya kecurangan dan tindakan melawan hukum yang dilakukan kubu lawan terhadap Christea Frisdiantara.
"Dengan informasi ini, diharapkan Kejaksaan Agung dan juga Komisi Yudisial mendapatkan informasi yang jelas tentang kasus Christea Frisdiantara. DivPropam menegaskan bahwa Polri ingin menegakan supermasi hukum tanpa pandang bulu. Apapun pangkatnya, DivPropam akan mengambil tindakan jika terbukti bersalah. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjutnya, DivPropam akan memeriksa para oknum polisi dari Polresta Malang dan Polres Sidoarjo lebih dalam. Selain itu, sudah dipastikan, akan diadakan gelar perkara secara menyeluruh atas kasus Unikama dan kriminalisasi terhadap Christea," ujar Tedja Bawana.
Masih mengutip sumber dari DivPropam, Tedja mengungkapkan, pendisiplinan para oknum polisi yang terlibat dalam kasus Unikama merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri yang akan menindaktegas anggota Polri yang tidak disiplin dan membuat masalah.
DivPropam juga akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dan semoga dalam waktu cepat akan segera selesai.