Breaking News:

Terkini Daerah

Polri Pastikan Terjadi Kriminalitas pada Dr Christea, yang Sempat Diusir dari Univ Kanjuruhan Malang

DIVPROPAM berhasil menguak kasus UNIKAMA dan memastikan bahwa terjadi kriminalisasi terhadap Ketua PPLP-PTPGRI, Christea Frisdiantara.

Editor: Claudia Noventa
Rilis
Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT), Agustinus Tedja Bawana. 

Informasi paling akhir terkait dengan Unikama adalah, Tim Soedjai menunjukan SK Kemenkumham yang baru, SK Baru No. AHU 0000965.AH.01.08. Tahun 2018 tentang persetujuan perubahan Badan Hukum PPLP-PTPGRI, pengelola Universitas Kanjuruan Malang (UNIKAMA) tersebut.

Rumah Camat di Manado Dirampok, Berikut 5 Fakta Penghuni Disekap, hingga Diancam dengan Parang

Tanpa persetujuan, nama Christea Frisdiantara dan tiga orang lainnya dicantumkan oleh Soedjai yang dalam SK Baru tersebut dalam posisi sebagai Ketua.

Pencantuman keempat nama itu tanpa melalui komunikasi terlebih dahulu bahkan ini juga mengingat Christea Frisdiantara sekarang berada di penjara.

Menurut Tedja Bawana, notaris yang mengesahkan akta RUA yang digunakan sebagai dasar hukum dikeluarkannya SK Baru tersebut tanpa kehadiran Christea Frisdiantara juga akan diperiksa.

Kemenkumham harus dapat mengambil tindakan tegas dengan segera terkait SK baru tersebut.

Dengan informasi dari DivPropam yang memastikan adanya kriminalisasi terhadap Christea, berkas perkara atas nama Christea Frisdiantara yang diajukan Polres Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo ke Pengadilan Negeri Sidoarjo menjadi pertanyaan juga.

Namun, Tedja enggan untuk mengatakan langkah apa saja yang akan diambilnya.(*)

Tags:
Universitas Kanjuruhan MalangJawa TimurMalang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved