Terkini Daerah
Kriminalisasi Kasus Christea Frisdiantara: Jaringan Kemanusiaan Jatim Minta Perlindungan ke LPSK
Agustinus Tedja Bawasana selaku Ketua Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) memintakan perlindungan untuk Christea Frisdiantara pada Lpsk.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Agustinus Tedja Bawasana selaku Ketua Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) memintakan perlindungan untuk Christea Frisdiantara pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (4/11/2018).
Christea Frisdiantara merupakan Ketua Perkumpulan Pembinaan Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP - PTPGRI) yang saat ini sedang ditahan di Kejaksaan Sidoarjo, Jawa Timur.
Ia disebut sebagai korban kriminalisasi dengan tuduhan melakukan pemalsuan surat keterangan domisili dan spesimen yang dilaporkan Lurah Magersari, Sidoarjo, H Moch Arifin dengan nomor: LPB/304/VII/2018/Jatim/Resta SDA.
Sementara Lurah Magersari dalam pengakuan yang diserahkan pada Divisi Propam mengaku tidak mengetahui isi laporan dan tidak mengena; Christea Frisdiantara.
Terkait laporan tersebut, LPSK menegaskan akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Kami memang harus melaporkan dan meminta perlindungan dari LPSK mengingat bahwa ada kejadian traumatik yang dialami oleh Pak Christea," ujar Agustinus yang dilansir TribunWow.com berdasarkan rilis.
• Kisruh di Universitas Kanjuruhan Malang, Dr Christea Sempat Diusir dari Kampus dan Kini Ditahan
"Ia dipaksa tetapi menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Sidoarjo. Namun penolakan itu berujung pada digundulinya Pak Christea oleh polisi."
"Foto Pak Christea yang gundul itu disebar ke berbagai media. Meskipun mendapat perlakukan tidak menyenangkan dan merendahkan martabatnya sebagai akademisi yang tidak melakukan tindak pidana, Pak Christea tetap tidak mau menandatangani berkas yang disodorkan oleh polisi,” ujar Agustinus Tedja Bawana.
Lebih lanjut, permintaan perlindungan pada LPSK itu diperlukan karena saat ini Christea menderita sakit di penjara dan tidak ada penanganan dari dalam penjara.
Sembari menunggu penelusuran dari LPSK, saat ini Agustinus juga tengah berkoordinasi dengan Divisi Propam Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI.
Serta koordinasi dengan Kompolnas Kabareskrim Mabes Polri, dan Ombudsman.
Selain bantuan dari JKJT, Christea juga akan dibantu oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
• Kronologi 31 Pekerja Jembatan di Nduga yang Diduga Tewas Dibunuh KKB, Korban Ambil Foto saat Upacara
Ketua Bidang Penegak Hukum, Hermawi Taslim menegaskan PERADI akan membantu kasus Christea tanpa memungut bayaran.
Hermawi juga berjanji pihaknya akan membongkar tindakan tidak terpuji secara konspiratif dari pihak yang memag sengaja melawan hukum dan memidanakan orang tak bersalah.
Penegasakan Taslim itu diungkapkan ketika bertemu dengan Tedja Bawana di Jakarta, Senin (3/12/2018).