Terkini Nasional
Ditjen Dukcapil Tawarkan Bantuan pada KPU untuk Sisir NIK Milik WNA dalam Data DPT
Ditjen Dukcapil menawarkan bantuan kepada KPU untuk menyisir NIK milik WNA dalam data DPT.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Kami menawarkan KPU, berikan kami DPT, lalu akan kami sisir apakah ada WNA yang masuk atau tidak. Dengan penuh kerahasiaan, kami akan serahkan kembali data itu."
• 50 Persen Lebih Masyarakat Tak Tahu Pelaksanaan Pemilu, Ketua DPR Minta KPU Gencarkan Sosialisasi
"Proses ini cepat, paling lama empat hari sudah selesai," kata Zudan.
BBC News Indonesia saat ini berusaha menghubungi pimpinan Komisi Pemilihan Umum.
Apa perbedaan e-KTP untuk WNA dan WNI?
Secara umum, terdapat dua perbedaan antara e-KTP milik WNI dan WNI berizin tinggal tetap.
Zudan berkata, e-KTP milik WNI berlaku seumur hidup. Sementara itu, masa tenggat e-KTP yang dipegang WNA habis saat izin tinggal tetap dicabut atau kedaluwarsa.
Perbedaan yang lain, kata Zudan, kolom agama, pekerjaan, dan kewarganegaraan dalam e-KTP milik WNA ditulis dalam bahasa Inggris.
Di luar itu, e-KTP milik WNI dan WNA dicetak dalam ukuran, bentuk huruf, dan latar warna yang sama.
• Jumlah Pemilih Tiap Wilayah Terus Bertambah, KPU Kekurangan Surat Suara
NIK dua jenis e-KTP ini pun didasarkan pada konfigurasi serupa: dua digit pertama merujuk provinsi dan empat digit berikutnya untuk kode kabupaten dan kecamatan.
Enam digit setelahnya merupakan tanggal lahir dan empat digit terakhir merujuk urutan pembuatan e-KTP.
"Selama penerbitan 1,600 KTP untuk WNA tidak ada satupun persoalan, mungkin persoalan ini muncul karena mendekati pemilu," kata Zudan. (BBC Indonesia)
Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul: Ribuan e-KTP warga asing 'berpotensi' masuk DPT, Kemdagri minta KPU cermat