Breaking News:

Pemilu 2019

Jumlah Pemilih Tiap Wilayah Terus Bertambah, KPU Kekurangan Surat Suara

Penambahan jumlah pemilih membuat KPU kekurangan surat suara. Jumlah pemilih masih bisa terus bertambha hingga pertengahan Maret.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Twitter/@KPU_ID
Arief Budiman tampilkan surat suara yang akan digunakan dalam pemilihan presiden 2019. 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kekurangan surat suara karena jumlah pemilih terus bertambah.

Diberitakan Kompas.com Jumat (22/2/2019) jumlah pemilih bertambah sebanyak 275.923 pemilih hingga 17 Februari 2019.

Jumlah itu dimungkinkan bertambah lagi hingga H-30 pemungutan suara.

Soal Produksi Surat Suara, Arief Budiman Tegaskan KPU Tak Pernah Minta Uang Sepeserpun

"Posisi sekarang (DPTb) 275 ribu, dalam beberapa hari ke depan, katakan sampai pertengahan Maret, dimungkinkan jumlahnya akan bertambah," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).

Bahkan di Jawa Timur pertambahan jumlah pemilih mencapai lebih dari 61 ribu.

Diberitakan dari Surya.co.id Rabu (20/2/2019) KPU Jawa Timur menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bertambah hingga 61.719.

Penambahan DPT tersebut mempengaruhi penambahan TPS sebanyak 217 TPS yang tersebar di 83 Desa/Kelurahan, 68 Kecamatan, dan 36 Kabupaten/Desa.

Ikuti Debat Caleg Layaknya Debat Pilpres, Jansen Sitindaon: KPU Harus Belajar ke TV One Ini

Pekalongan juga mengalami hal serupa yaitu kekurangan surat suara karena bertambahnya jumlah pemilih.

Diberitakan TribunJateng Senin (18/2/2019) Pekalongan kekurangan 1.461 suara, jumlah pemilih bertambah menjadi 74.1767.

Jumlah DPT yang terus bertambah membuat KPU kekurangan surat suara.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pencetakan surat suara dapat menjadi solusi.

Jawaban Karni Ilyas terkait Tantangan Angkat Topik Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos di ILC

"Bisa Perppu, bisa kesepakatan para pihak, tapi prinsipnya KPU penting karena ini hal sensitif membicarakan dengan pihak terkait," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).

Menggunakan Perppu menjadi solusi karena Undang-Undang (UU) tidak mengatur penambahan surat suara untuk pemilih tambahan.

Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur pencetakan surat suara untuk daftar pemilih tetap ( DPT), yaitu sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2 persen DPT per TPS

(TribunWow.com/Ami)

Tags:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)Pemilu 2019Pilpres 2019
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved