Breaking News:

Terkini Nasional

Ditjen Dukcapil Tawarkan Bantuan pada KPU untuk Sisir NIK Milik WNA dalam Data DPT

Ditjen Dukcapil menawarkan bantuan kepada KPU untuk menyisir NIK milik WNA dalam data DPT.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Laman Kemdagri
ektp 

TRIBUNWOW.COM - Ribuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga negara asing (WNA) disebut berpotensi masuk daftar pemilih tetap, apabila KPU tidak cermat memasukkan informasi ke pusat data pemilih, kata pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Sejak 2014, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) telah menerbitkan 1,600 e-KTP (kartu tanda penduduk) untuk WNA, kata seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri.

"Agar tidak terjadi salah input, kami harap Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimal menggunakan database kependudukan Dukcapil, tidak input manual satu-satu," kata Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/02), yang juga dihadiri wartawan BBC News Indonesia, Abraham Utama.

Para Caleg di Sorolangun Jambi Bantu Warga Urus E-KTP di Dukcapil, Begini Kata Bawaslu

"Terdapat 1,600 KTP WNA di seluruh Indonesia. Empat provinsi yang paling banyak mengeluarkan adalah Bali, Jabar, Jateng, Jatim," ungkapnya.

Jumpa pers ini digelar Kemdagri menanggapi pemberitaan bahwa ada WNA asal Cina yang memiliki E-KTP dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Informasi ini kemudian menimbulkan pro-kontra di masyarakat, apalagi beredar pula isu tentang WNA asal Cina itu tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Apakah WNA berhak memiliki e-KTP?

Menurut Zudan, setiap WNA yang memegang izin tinggal tetap di Indonesia wajib memiliki e-KTP.

Dia merujuk pasal 63 dan 64 pada UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang disahkan DPR di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Walaupun memiliki e-KTP, menuru Zudan, WNA tersebut tidak memiliki hak pilih dalam pemilu, seperti tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Cara Ridwan Kamil Urai Keluhan Warga Jawa Barat soal e-KTP

Pernyataan Zudan ini keluar setelah KPU Cianjur, awal pekan ini, mengakui keliru memasukkan NIK seorang WNI bernama Bahar ke pusat data daftar pemilih tetap (DPT).

Dalam data milik Bahar, KPU Cianjur justru memasukkan NIK e-KTP milik Gouhui Chen, warga negara Cina.

Kemdagri 'siap menyisir' NIK milik WNA

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

Untuk mendeteksi kekeliruan serupa, Ditjen Dukcapil menawarkan bantuan kepada KPU untuk menyisir NIK milik WNA dalam data DPT.

Menurut Zudan, itu adalah cara terbaik dan paling efektif.

Halaman
12
Sumber: BBC Indonesia
Tags:
KTP ElektronikKomisi Pemilihan Umum (KPU)Dirjen Dukcapil
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved