Breaking News:

Pilpres 2019

Dahnil Anzar Sebut Pihaknya Tantang Jokowi Buat Perpu soal Lahan HGU, TKN Beri Tanggapan

Dahnil Anzar nyatakan pihaknya tantang Jokowi untuk segera buat perpu terkait lahan HGU. Ini jawaban TKN Jokowi-Ma'ruf.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Capture/YouTube/Kompas Tv
Eriko Sutarduga dan Dahnil Anzar saat menjadi narasumber di acara Dua Arah, Senin (25/2/2019). 

Eriko menegaskan jika ada pihak yang ingin mengembalikan lahan HGU kepada pemerintah, dapat dilakukan setiap saat.

"Jadi kalau Anda menginginkan untuk mengembalikan setiap saat bisa. Kalau memang mau mengembalikan ya monggo (silakan) saja itu yang disampaikan oleh Pak Jokowi."

"Ya pasti diterima, karena tidak boleh ada ketentuan kita memaksakan, karena ada ketentuan hukumnya," tandas Eriko.

Hasil Survei Elektabilitas Capres Terbaru, Prabowo-Sandiaga Ungguli Jokowi-Maruf dalam 1 Kategori

Simak videonya:

Seperti diketahui, lahan HGU ramai diperbincangkan setelah Jokowi menyinggung lahan HGU milik Prabowo saat debat kedua pilpres.

Pada saat debat kedua, Jokowi menyebut Prabowo memiliki aset tanah ratusan ribu hektar di Kalimantan dan Aceh, Minggu (17/2/2019).

Prabowo pun membenarkan pernyataan Jokowi, namun mengatakan bahwa status tanah miliknya adalah HGU.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, 11 Mei 2013, tanah HGU adalah tanah milik pemerintah yang yang hanya diberikan untuk keperluan Agraria, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA).

HGU merupakan hak khusus yang diberikan untuk pengelolaan lahan menjadi usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.

HGU dapat diberikan dengan luas tanah minimal 5 hektar, dan tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain namun dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.

Tanggapan TKN Jokowi-Maruf Amin soal Video Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan

Jangka waktu penggunaan tanah bersetatus HGU paling lama 25 tahun, namun ada pengecualian.

Yakni untuk usaha yang memerlukan waktu lebih lama, dapat diberikan HGU selama 35 tahun.

Pemegang HGU dapat memperpanjang waktu paling lama 25 tahun, dengan beberapa pertimbangan terhadap keadaan perusahaan.

HGU hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI), dan tidak boleh dimiliki orang asing atau badan hukum bermodal asing.

Syarat pemberian HGU yaitu pendaftaran yang meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang selaku sebagai alat bukti kuat.

Halaman
123
Tags:
Dahnil Anzar SimanjuntakTim Kampanye Nasional (TKN)Prabowo SubiantoBadan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaJoko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved