Breaking News:

Terkini Daerah

Jadi Korban Nafsu Kakak, Adik hingga Ayah, Nasib Buruk juga Diterima AG saat Tinggal dengan Ibunya

AG, gadis 18 tahun penyandang disabilitas yang diperkosa oleh ayah, kakak dan adiknya sendiri ternyata juga diperlakukan tak baik oleh sang ibu.

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pemerkosaan 3 

TRIBUNWOW.COM - Menjadi korban pemerkosaan ayah, kakak, dan adik kandungnya sendiri, nasib buruk ternyata tak hanya diterima oleh AG, gadis 18 tahun di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung seusai tinggal bersama sang ayah.

Dua tahun lalu sebelum sang ibu tewas, AG juga ternyata sudah mendapatkan perlakuan tidak baik dari ibunya.

Diketahui, AG merupakan penyandang disabilitas yang harus menerima nasib buruk diperkosa oleh ayahnya JM (44), kakak SA (23) dan adiknya TG (15).

Dikutip dari TribunLampung.com, kasus tersebut pertama kali terbongkar setelah korban mendapatkan penanganan oleh Lembaga Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Merah Putih.

Menceritakan pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga anggota keluarga AG tersebut, Tarseno (51) yang merupakan anggota lembaga tersebut juga turut menjelaskan perlakuan buruk dari ibunya yang diterima AG sebelum sang ibu tiada.

Dalam keterangannya, Tarseno menjelaskan bahwa AG, tinggal bersama sang ibu sejak usia 3 tahun.

Ibu dan ayah AG diketahui berpisah pada usia korban 3 tahun tersebut.

Korban kemudian tinggal bersama sang ibu di sebuah perantauan.

Dari ke empat saudaranya, korban menjadi satu-satunya anak yang dibawa serta oleh ibunya.

6 Fakta Kasus AG Diperkosa Ayah, Kakak, Adik Selama 2 Tahun: Ditinggal Ibu hingga Pengakuan Pelaku

Meskipun tinggal bersama dengan ibu kandungnya, Tarseno menjelaskan bahwa korban kerap dikurung dan diperlakukan tidak baik.

"Berdasar informasi, korban selama bersama ibunya dikurung di kamar ketika ibunya berangkat kerja, dan dibuka ketika ibunya pulang kerja," kata Tarseno, Jumat (22/2/2019).

Dalam keterangannya pula, Tarseno menjelaskan bahwa korban sempat tinggal bersama neneknya saat ibunya meninggal dunia.

Nenek korban dan AG kemudian tinggal di Tanggamus, Lampung.

Belum lama sejak AG tinggal dengan neneknya itu, ia kemudian diminta sang ayah, JM, untuk tinggal bersamanya di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

AG kemudian tinggal bersama ayahnya itu sampai terungkap tindak pemerkosaan tersebut.

Ayah, Kakak, dan Adik yang Tega Perkosa Keluarga Sendiri Miliki Motif Beragam, Ini Pengakuan Mereka

Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto (ketiga kiri) meninjau rumah AG, korban pemerkosaan oleh ayah dan saudara kandungnya, di Kecamatan Sukoharjo, Minggu, 24 Februari 2019.
Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto (ketiga kiri) meninjau rumah AG, korban pemerkosaan oleh ayah dan saudara kandungnya, di Kecamatan Sukoharjo, Minggu, 24 Februari 2019. (Tribun Lampung/Robertus Didik Budiawan)
Halaman
123
Tags:
LampungKasus PemerkosaanPemerkosaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved