Breaking News:

Terkini Daerah

15 Napi Berisiko Tinggi di Pontianak Dipindah ke Nusakambangan, 11 di Antaranya Terpidana Mati

Sebanyak 15 narapidana berstatus berrisiko tinggi di kirim ke Nusakambangan dari Lembaga Permasyarakatan kelas II A Pontianak, Minggu (24/2/2019) pagi

Editor: Astini Mega Sari
Thawornnurak
Ilustrasi narapidana di sel tahanan 

4. G

5. W

6. MA

7. S.

Narapidana tidak dihukum Mati.

WNA:

1. Hong Yeau Hieng : 19 tahun penjara denda 5 miliar subsider 3 bulan.

2. Abdillah : 15 tahun penjara denda 2 miliar subsider 1 bulan.

3. Colin Jong Kuek Hui : 15 tahun penjara denda 2 miliar subsider 1 bulan

WNI

1. D : 1. 9 tahun 4 bulan denda 1 miliar subsiser, 2 bulan. 2. 20 tahun penjara denda 1,5 miliar subsider 6 bulan.

Singgung Jokowi soal Pengalamannya, Fahri Hamzah: Soekarno hingga SBY Juga Tak Pernah Jadi Walikota

Menurutnya dikirimnya narapidana tersebut ke Nusakambangan selain berstatus berisko tinggi juga bagian dari program pemerintah.

"Ini merupakan program pemerintah, selain mereka juga narapidana beresiko tinggi dan harus di kirim ke nusakambangan. Selian itu ini juga Upaya memutus jaringan narkoba di Kalbar, karena memang ada indikasi peredaran narkoba yang masih diatur dari dalam," ungkapnya.

Selain itu ia mengatakan masih ada narapidana narkotika yang masih dalam proses persidangan sehingga belum bisa di berangkatkan ke Nusakambangan.

"Masih ada 4 lagi narapidana kasus narkotika dengan hukuman mati yang belum dikirim karena masih ada perkara lain dan masih menunggu proses sidang. Selain itu ada juga kasus lain diluar narkotika yang berisiko tinggi yang sedang kami dalami untuk dikirim ke Nusakambangan," katanya.

Pada saat proses pengiriman ke lima belas narapidana tersebut diakuinya dibantu oleh Instansi-instansi terkait.

"Untuk pengamanan kita didukung dari Brimob dan TNI AU," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - 7 Terpidana Mati Berisiko Tinggi Asal Kalbar Dipindahkan ke Nusakambangan

Tags:
PontianakNusakambanganNarapidana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved