Breaking News:

Terkini Daerah

15 Napi Berisiko Tinggi di Pontianak Dipindah ke Nusakambangan, 11 di Antaranya Terpidana Mati

Sebanyak 15 narapidana berstatus berrisiko tinggi di kirim ke Nusakambangan dari Lembaga Permasyarakatan kelas II A Pontianak, Minggu (24/2/2019) pagi

Editor: Astini Mega Sari
Thawornnurak
Ilustrasi narapidana di sel tahanan 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 15 narapidana berstatus berrisiko tinggi dikirim ke Nusakambangan dari Lembaga Permasyarakatan kelas II A Pontianak, Minggu (24/2/2019) pagi.

Kepala lapas kelas IIA Pontianak Farhan Hidayat, mengatakan 15 narapidana tersebut diberangkatkan dari Supadio ke Bandara Yogyakarta baru dikirim ke Nusakambangan.

"15 narapidana ini dikirim melalui bandara Supadio dengan pesawat Hercules sekitar pukul 04.00 WIB tadi," ujar Kalapas.

Narapidana ini diakuinya merupakan narapidana kasus narkoba, dan 11 diantaranya telah divonis hukuman mati.

"Semuanya kasus narkoba, 11 di vonis hukuman mati dan 4 lainnya hukumannya bervariasi, ada yang 15 tahun hingga 19 tahun. Dari ke lima belas narpadina ini tujuh diantaranya merupakan narapidana warga negara asing," ungkapnya.

Kasus Pria Bunuh Diri di Transmart Lampung, Saksi Akui Lihat Orang Lain di Atap Selain Korban

11 Narapidana Hukuman Mati

WNA:

1. Chong Chee Kok

2. Saiful Umarul Aiman

3. Mohd. Zul Amizan

4. Robson Leslie Kang.

WNI:

1. TF

2. R

3. YC

Halaman
12
Tags:
PontianakNusakambanganNarapidana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved