Terkini Daerah
15 Napi Berisiko Tinggi di Pontianak Dipindah ke Nusakambangan, 11 di Antaranya Terpidana Mati
Sebanyak 15 narapidana berstatus berrisiko tinggi di kirim ke Nusakambangan dari Lembaga Permasyarakatan kelas II A Pontianak, Minggu (24/2/2019) pagi
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 15 narapidana berstatus berrisiko tinggi dikirim ke Nusakambangan dari Lembaga Permasyarakatan kelas II A Pontianak, Minggu (24/2/2019) pagi.
Kepala lapas kelas IIA Pontianak Farhan Hidayat, mengatakan 15 narapidana tersebut diberangkatkan dari Supadio ke Bandara Yogyakarta baru dikirim ke Nusakambangan.
"15 narapidana ini dikirim melalui bandara Supadio dengan pesawat Hercules sekitar pukul 04.00 WIB tadi," ujar Kalapas.
Narapidana ini diakuinya merupakan narapidana kasus narkoba, dan 11 diantaranya telah divonis hukuman mati.
"Semuanya kasus narkoba, 11 di vonis hukuman mati dan 4 lainnya hukumannya bervariasi, ada yang 15 tahun hingga 19 tahun. Dari ke lima belas narpadina ini tujuh diantaranya merupakan narapidana warga negara asing," ungkapnya.
• Kasus Pria Bunuh Diri di Transmart Lampung, Saksi Akui Lihat Orang Lain di Atap Selain Korban
11 Narapidana Hukuman Mati
WNA:
1. Chong Chee Kok
2. Saiful Umarul Aiman
3. Mohd. Zul Amizan
4. Robson Leslie Kang.
WNI:
1. TF
2. R
3. YC