Pilpres 2019
Ketua BPN Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Penghinaan, Ferdinand Hutahaean: Sedikit Lucu Ya
Ferdinand Hutahaean menilai lucu langkah Barisan Advokat Indonesia (BADI) melaporkan Ketua BPN Djoko Santoso ke Bawaslu atas dugaan penghinaan.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menilai lucu langkah Barisan Advokat Indonesia (BADI) melaporkan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan penghinaan.
Mereka menuding Djoko Santoso telah menghina Joko Widodo karena menyebut capres nomor urut 01 itu curang.
"Sedikit lucu ya, jika kata curang atau tuduhan Jokowi Curang menjadi dikategorikan masuk penghinaan. Ini lucu menurutku," ujar Ferdinand kepada Tribunnews.com, Kamis (21/2/2019).
• BPN Sebut Jokowi-Prabowo Bagai Pribadi yang Tertukar, Pembawa Acara Tertawa: Kayak Judul Sinetron
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi ini pun menilai, dilaporkannya Djoko Santoso sebagai bentuk intimidasi bagi masyarakat agar takut untuk menyatakan sesuatu jika Jokowi terlihat curang.
"Ini bukan penghinaan tapi soal pendapat dan tentu ada alasan mengapa disebut curang. Kalau merasa tidak curang yan silahkan bantah, kan mestinya begitu," ucap Ferdinand.
Kembali ia menegaskan, laporan tersebut akan menjadi intimidasi bagi seluruh rakyat dan kemudian akan takut melaporkan kecurangan Jokowi dalam Pemilu 2019.
"Kami yakin bahwa yang disampaikan oleh Ketua BPN bukan penghinaan, tapi murni menyampaikan pendapat atas fakta-fakta yang terjadi," ujarnya.
• KPU Berencana Kurangi Jumlah Pendukung Kedua Paslon di Debat Ketiga, Begini Tanggapan BPN dan TKN
Sebelumnya dilansir dari Kompas.com, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan penghinaan.
Mereka menuding Djoko Santoso telah menghina Joko Widodo karena menyebut capres nomor urut 01 itu curang.
Ucapan Djoko yang dipersoalkan adalah yang disampaikan usai debat kedua capres, Minggu (17/2/2019) malam.
"Konteks tuduhan curang yang disampaikan Pak Djoko Santoso itu termasuk penghinaan seseorang, apalagi terhadap capres, yang kami anggap ya itu melanggar Undang-Undang Pemilu," kata anggota BADI, Adi Prakoso, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019).
Menurut pelapor, tidak benar bahwa Jokowi telah berbuat curang karena bertanya soal kepemilikan lahan Prabowo dalam debat kedua capres.
Hal itu merupakan fakta yang justru harus diketahui oleh publik.
• Reaksi Adian Napitupulu saat BPN Sebut Prabowo Hanya sedang Pastikan Pelafalan Unicorn Jokowi
"Aneh ketika mengungkapkan sebuah fakta kebenaran di forum resmi dianggap curang, menyerang seseorang, padahal itu info wajib diketahui publik. Hak publik untuk mengetahui harta kekayaan capres," ujar Adi.
Karenanya, menurut pelapor, Djoko Santoso telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.