Terkini Daerah
Jaksa Kesulitan Panggil Anggota DPRK Aceh Tenggara yang Terlibat Sabung Ayam untuk Eksekusi Cambuk
Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara kesulitan melakukan pemanggilan paksa oknum anggota DPRK Aceh Tenggara yang terlibat kasus sabung ayam.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Kejari Agara) kesulitan melakukan pemanggilan paksa oknum anggota DPRK Aceh Tenggara yang terlibat kasus judi sabung ayam.
Diberitakan sebelumnya, Timbul Hasudungan, Anggota DPRK Aceh Tenggara dari Partai PDI Perjuangan ditangkap Anggota Satreskrim Polres Agara di lokasi sabung ayam, Desa Lawe Perbunga, Kecamatan Babul Makmur, Sabtu (7/4/2018) siang.
Berdasarkan penyelidikan polisi, Timbul Hasudungan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam tindakan perjudian adu atau sabung ayam.
Namun, Timbul Hasudungan yang beragama Kristen memilih untuk diadili dalam hukum jinayah yang berlaku di Provinsi Aceh.
Hal ini membuat pihak kejaksaan kesulitan melakukan upaya paksa untuk memanggil Timbul Hasudungan Samosir.
"Kami selaku jaksa eksekutor tidak dapat melakukan upaya paksa kepada Timbul Hasudungan Samosir, karena terbentur dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat Pasal 258 Ayat 3,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Fithrah SH, kepada Serambinews.com, Sabtu (16/2/2019).
• Viral Video Satpol PP Surabaya Ditampar karena Copot Spanduk Caleg, Begini Kronologinya
Fitrah menjelaskan, Pasal 258 Ayat 3 Qanun Hukum Acara Jinayat menyaratkan pemanggilan paksa harus dengan penetapan hakim.
“Kami memandang keberadaan pasal 258 ayat 3 telah membuat jaksa tidak dapat bergerak cepat untuk melakukan pemanggilan paksa," imbuh Fithrah.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari menjelaskan kembali proses hukum terhadap oknum Anggota DPRK Agara, Timbul Hasudungan.
Fitrah SH menjelaskan, TG yang beragama kristen telah dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak Polres Agara bersama kedua rekannya dalam perkara perjudian sambung ayam.
Namun yang bersangkutan memilih untuk diadili dalam hukum jinayah yang berlaku di Provinsi Aceh.
Sehingga proses hukum terhadap TG bersama dua rekannya dilakukan berdasarkan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Oleh polisi, perkara mereka kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Timbul beserta temannya lalu dilakukan penahanan untuk mengikuti proses persidangan.
• KN Lari ke Pemakaman dan Mengaji seusai Bacok Tetangga di Masjid, Polisi Sebut Pelaku Berhalusinasi
Setelah proses di kejaksaan selesai, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Mahkamah Syariah (MS) Aceh Tenggara.