Breaking News:

Terkini Daerah

Jaksa Kesulitan Panggil Anggota DPRK Aceh Tenggara yang Terlibat Sabung Ayam untuk Eksekusi Cambuk

Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara kesulitan melakukan pemanggilan paksa oknum anggota DPRK Aceh Tenggara yang terlibat kasus sabung ayam.

Editor: Astini Mega Sari
Kolase/Serambinews
Ilustrasi - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara kesulitan melakukan pemanggilan paksa oknum anggota DPRK Aceh Tenggara yang terlibat kasus sabung ayam. 

Namun, sebelum proses persidangan dimulai, Hakim Mahkamah Syariah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Timbul Hasudungan Samosir, sedangkan kedua rekannya masih tetap ditahan, dan ditangguhkan setelah beberapa hari.

Setelah proses persidangan berlangsung, akhirnya majelis hakim memutuskan Timbul Hasudungan diputus dengan hukuman 12 kali cambuk.

Timbul Hasudungan pun menerima putusan ini, sehingga perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Karena Timbul Hasudungan dan kedua rekannya telah dilepas oleh hakim yang mengadilinya, maka jaksa eksekutor memanggil ketiganya untuk pelaksanaan hukuman.

Tapi hanya dua orang yang hadir, sedangkan Timbul Hasudungan Samosir mangkir dari panggilan jaksa eksekutor.

“Sudah kami panggil secara patut dan sah melalui institusinya, yaitu Ketua DPRK, dan telah disampaikan kepada istrinya ternyata tidak hadir ke acara pelaksanaan hukuman karena berdasarkan surat kepala desa yang bersangkutan telah keluar kota,” kata Kajari Agara, Fitrah SH.

Akui Tak Bercita-cita Jadi Pejabat, Khofifah Meneteskan Air Mata setelah Dilantik Jadi Gubernur

Dua minggu setelah pelaksanaan hukuman terhadap dua rekan TG, jaksa eksekutor kembali melaksanakan hukuman cambuk terhadap beberapa kasus pelanggaran syariat di Agara.

Jaksa juga memanggil terpidana Timbul Hasudungan Samosir untuk mengikuti eksekusi cambuk.

Kajari memastikan pemanggilan terhadap TG dilakukan secara patut dan sah, melalui institusi DPRK dan telah disampaikan kepada istrinya.

Namun, TG kembali mangkir dan tidak mau hadir dengan keterangan dari kepala desa tempat tinggal yang bersangkutan bahwa Timbul Hasudngan sedang berada di Medan, Sumatera Utara.

Karena terpidana Timbul tidak kooperatif dalam pelaksanaan hukuman, maka Kepala Kejaksaan Negeri Agara telah menyurati Ketua Mahkamah Syariah untuk mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa kepada terpidana Timbul Hasudungan Samosir, untuk melaksanakan eksekusi cambuk.

Fitrah mengatakan, surat permohonan kepada Mahkamah Syariah itu, dikirim pihaknya dua minggu yang lalu.

Ia menjelaskan, permohonan kepada Ketua MS merupakan amanat dari Pasal 258 Ayat 3 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah yang mensyaratkan jaksa eksekutor tidak boleh melakukan pemanggilan paksa, selain musti melalui penetapan hakim.

Suasana Rumah Puput Nastiti Devi Tampak Lengang di Hari Ahok Dikabarkan Menikah Dengannya

Pemanggilan Tidak Sah

Selanjutnya, pada tanggal 11 Februari 2019, Ketua Mahkamah Syariah, melalui Wakil Ketua MS menyatakan tidak bisa mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa terhadap Timbul Hasudungan untuk melaksanakan eksekusi.

Halaman
123
Tags:
AcehAceh Tenggaracambuk
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved