Pengaturan Skor
Jadi Tersangka Perusakan Barang Bukti Pengaturan Skor, Joko Driyono Dicegah ke Luar Negeri
Satgas Anti Mafia Bola menjadikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) tersangka kasus pengaturan skor.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Tim Satuan Tugas Anti Mafia Bola menjadikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) tersangka perusakan barang bukti dalam kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia yang tengah diusut polisi.
"(Tersangka) perusakan barang bukti," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwonosaat saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2019) malam.
Argo mengatakan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah tim gabungan dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C dan gelar perkara pada Kamis malam.
"Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Joko Driyono, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara," kata Argo yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
• Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Satgas Antimafia Bola Polri
Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah laptop merek Apple warna silver beserta charger; sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger, dan dokumen-dokumen terkait pertandingan.
Ada juga buku tabungan dan kartu kredit, uang tunai (tidak disebutkan nominalnya), empat buah bukti transfer (struk), tiga buah handphone warna hitam, enam buah handphone, satu bandel dokumen PSSI, dan satu buku catatan warna hitam.
Selain itu, satu buku note kecil warna hitam, dua buah flash disk, satu bandel surat, dua lembar cek kuitansi, satu bandel dokumen, dan satu buah tablet merek Sony warna hitam.
Sebelum penggeledahan itu, Joko Driyono pernah diperiksa di Polda Metro Jaya pada 24 Januari lalu. Jokdri kini juga dicegah untuk keluar negeri.
Menurut Argo, pencegahan keluar Indonesia terhadap Jokdri berlaku selama 20 hari ke depan.
• Satgas Antimafia Bola Ungkap 3 Tersangka Dugaan Perusakan Dokumen, Satu di Antaranya OB Persija
"Surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019," kata Argo.
Jokdri telah menjadi tersangka keempat dalam kasus perusakan barang bukti.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur OB di PSSI.
"Persangkaan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Syahar Diantono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu pekan lalu.
Syahar menjelaskan, Musmuliadi bersama dengan Mardani memasuki kantor Komdis PSSI di Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan yang sudah diberi garis polisi.
• Mundur dari Dirut Persija, Gede Widiade Siap Terbuka jika Dimintai Keterangan Satgas Antimafia Bola
Tanggapan PSSI