RUU Permusikan
Debat Panas dengan Anang Hermansyah, Hotman Paris sampai Garuk-garuk Kepala dan Teriak
Hotman Paris Hutapea terlibat debat panas, dengan musisi sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anang Hermansyah soal RUU Permusikan.
Penulis: Laila N
Editor: Rekarinta Vintoko
Seperti yang diketahui RUU Permusikan yang resmi masuk ke dalam daftar program legislasi nasional 2015-2019, menjadi sorotan sejumlah musisi Tanah Air.
Beberapa pasal dinilai membatasi kreativitas para musisi dan mengandung pasal yang tak sesuai.
Karenanya, para pekerja musik tak akan tinggal diam jika RUU ini disahkan.

Ratusan Musisi tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (Instagram @rarasekar)
Wendi Putranto selaku manajer grup musik Seringai, menegaskan nantinya ratusan musisi akan melakukan aksi secara terbuka untuk menentang RUU Permusikan.
"Kalau mau dilanjutkan proses dari RUU Permusikan ini, berarti kita akan bertemu tanggal 9 Maret nanti di lapangan bersama puluhan ribu musisi dari seluruh indonesia," kata Wendi Putranto saat ditemui usai diskusi soal RUU Permusikan, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.
"Kita akan melakukan aksi secara terbuka nanti dan juga mungkin konser untuk menentang RUU Permusikan ini. Kalau masih ada yang kekeuh untuk mengundang-undangkan," sambungnya.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/1/2019), ada 4 hal yang dipermalahkan oleh para musisi dari RUU tersebut.
Para musisi merasa keberatan dengan pasal 5 yang terdapat dalam RUU tersebut.
Pasal 5 berisi larangan bagi setiap orang dalam berkreasi untuk:
• Surat Ahmad Dhani untuk sang Bunda dari Balik Penjara: Sekarang Aku Menjadi Orang yang Lebih Sabar
(a) mendorong khalayak melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya;
(b) memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan ekspoitasi anak;
(c) memprovokasi pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan;
(d) menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;
(e) mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;
(f) membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau (g) merendahkan harkat dan martabat manusia.
(TribunWow.com)