Pilpres 2019
Rizal Ramli Pertanyakan UU ITE pada Dua Capres, Prabowo Subianto Janjikan Revisi
Calon Presiden Prabowo Subianto mengatakan dirinya akan merivisi UU ITE jika terpilih menjadi presiden.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
Seperti diketahui, sejak disahkannya UU ITE, banyak polemik yang timbul di masyarakat hingga munculkan istilah pasal karet.
Dinamakan pasal karet karena UU ITE dinilai terlalu lentur sehingga sangat mungkin dimanfaatkan pihak-pihak unutk mengkriminalisasi hukum.
Dilansir oleh Kompas.com, beberapa kasus hukum yang viral karena didakwa dengan UU ITE antara lain kasus Prita Mulyasari, Buni Yani, Nazriel Irham, Baiq Nuril Maknun, Muhammad Arsyad, Ratna Sarumpaet, dan Ahmad Dhani.
Pasal yang disebut pasal karet antara lain pasal 28 yang mengatur tentang penyeberan berita bohong yang menyesatkan dan merugikan, dan memuat unsur kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Selain pasal 28, ada juga pasal 27, dan 29.
• Ali Ngabalin Berapi-api Menantang tapi Haris Azhar Cuek, Rizal Ramli: Ini Lucu Abis
Pasal 27 berisi tentang pendisitribusian konten bermuatan asusila, perjudian, penghinaan/ pencemaran, dan pemerasan/ pengancaman.
Sedangkan, Pasal 29 menjelaskan ketentuan tentang informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)