Pilpres 2019
Rizal Ramli Pertanyakan UU ITE pada Dua Capres, Prabowo Subianto Janjikan Revisi
Calon Presiden Prabowo Subianto mengatakan dirinya akan merivisi UU ITE jika terpilih menjadi presiden.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Rizal Ramli mempertanyakan soal Undang-Undang ITE pada kedua calon presiden (capres) Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto.
Hal ini diungkapkan Rizal Ramli melaui Twitter miliknya, @RamliRizal, Rabu (13/2/2019).
Mulanya, Rizal mempertanyakan soal UU ITE yang dianggap anti-demokratis dibanding dengan UU zaman orde baru.
Lalu Rizal Ramli mempertanyakan pada kedua capres akan merevisi UU tersebut jika terpilih menjadi presiden.
"Ketika mahasiswa, 1978, saya dkk Bdg, Jokya, Makassar, Srby kena pasal kolonial Hatzei Artikelen, pasal di Belanda sendiri dihapuskan.
UU ITE lebih anti-demokratis dibandingkan UU zaman ORBA tsb.
Apakah Capres @jokowi @prabowo akan merevisinya supaya jelas siapa yang anti demokratis?," jawab Rizal Ramli.
• Keliling Daerah, Rizal Ramli Prediksi Lokasi Kekalahan dan Kemenangan Jokowi-Maruf

Kicauan Rizal Ramli dan Prabowo Subianto (Capture Twitter)
Menanggapi kicauan tersebut, Capres Prabowo pun memberikan komentar melalui Twitter @Prabowo.
Prabowo mengatakan dirinya akan merevisi UU ITE jika terpilih menjadi presiden.
"Kita harus mewujudkan demokrasi yang bertanggung jawab.
Upaya apa pun harus kita lakukan untuk memperkuat demokrasi kita, termasuk merevisi UU ITE," jawab Prabowo.
Mendapatkan jawaban dari Prabowo, Rizal Ramli kemudian kembali menajwab dengan memuji Prabowo.
Namun ia masih bertanya kembali pada Jokowi.
"Mas @prabowo @sandiuno bertekad untuk merevisi UU ITE yang anti-demokratis tersebut, yang lebih destruktif dibandingkan dengan Hatzei Artikelen zaman ORBA Salute Gimana dengan Mas @jokowi? Apa akan terus pertahankan UU ITE yang draconian tersebut ??," jawab Rizal Ramli lagi.
• Surya Paloh Digugat Kader Partai Nasdem, Rizal Ramli: Tanpa Kongres tapi Tetap Ngaku Ketua Umum
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Jokowi tampak belum memberikan respons atas unggahan Rizal Ramli tersebut.
Seperti diketahui, sejak disahkannya UU ITE, banyak polemik yang timbul di masyarakat hingga munculkan istilah pasal karet.
Dinamakan pasal karet karena UU ITE dinilai terlalu lentur sehingga sangat mungkin dimanfaatkan pihak-pihak unutk mengkriminalisasi hukum.
Dilansir oleh Kompas.com, beberapa kasus hukum yang viral karena didakwa dengan UU ITE antara lain kasus Prita Mulyasari, Buni Yani, Nazriel Irham, Baiq Nuril Maknun, Muhammad Arsyad, Ratna Sarumpaet, dan Ahmad Dhani.
Pasal yang disebut pasal karet antara lain pasal 28 yang mengatur tentang penyeberan berita bohong yang menyesatkan dan merugikan, dan memuat unsur kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Selain pasal 28, ada juga pasal 27, dan 29.
• Ali Ngabalin Berapi-api Menantang tapi Haris Azhar Cuek, Rizal Ramli: Ini Lucu Abis
Pasal 27 berisi tentang pendisitribusian konten bermuatan asusila, perjudian, penghinaan/ pencemaran, dan pemerasan/ pengancaman.
Sedangkan, Pasal 29 menjelaskan ketentuan tentang informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)