Breaking News:

Pemilu 2019

Polri Ajak Ciptakan Pemilu Damai, Begini Tanggapan Hidayat Nur Wahid

Wakil Ketua Majlis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid tanggapi ajakan Polri untuk Ciptakan Pemilu 2019 yang aman dan damai.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Hidayat Nur Wahid 

Dalam surat tersebut, diketahui Slamet Ma'arif diminta untuk kembali ke Polresta Surakarta pada Rabu (13/2/2019) besok untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Dalam kicauannya, Hidayat Nur Wahid menyinggung soal hukum yang menurutnya tajak ke lawan dan tumpul ke kawan.

Ia juga membandingkannya dengan laporan-laporan pelanggaran hukum lainnya yang telah lama diadukan oleh Aktivis Neno Warisman, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan lain sebagainya.

"Cepatnya proses penetapn 'tersangka' thd ust Slamet Maarif,makin menambah bukti hukum yg tajam ke bukan kawan,tapi tumpul ke kawan.

Bandingkn dg laporan2 planggaran hukum yg dah lama diadukn olh Neno W,Fadhli Z dll,tak kunjung ada progresnya. Pdhl hukum harusnya ditegakkn dg adil," tulis Hidayat Nur Wahid.

 

 

Usulkan Kasus Ahmad Dhani Dibahas di ILC, Hidayat Nur Wahid: Saya Dukung untuk Diskusi Publik

Sementara itu, diberitakan BBC Indonesia,  Slamet ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu, yaitu Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jl Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30-10.30 WIB.

(TribunWow.com)

Tags:
Hidayat Nur WahidPilpres 2019Capres Nomor Urut 02Capres Nomor Urut 01
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved