Pemilu 2019
Polri Ajak Ciptakan Pemilu Damai, Begini Tanggapan Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua Majlis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid tanggapi ajakan Polri untuk Ciptakan Pemilu 2019 yang aman dan damai.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Majlis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid tanggapi ajakan Polri untuk Ciptakan Pemilu 2019 yang aman, damai, dan sejuk.
Hal tersebut tampak dari unggahan Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter miliknya, @hnurwahid, Selasa (12/2/2019).
Awalnya, Polri melalui akun Twitter terverifikasi Divisi Humas @DivHumas_Polri menuliskan ajakan kepada warganet di seluruh Indonesia untuk menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.
Humas Polri juga mengajak masyarakat untuk menciptakan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang aman, damai, dan sejuk.
• Slamet Maarif Jadi Tersangka, Hidayat Nur Wahid: Menambah Bukti Hukum Tajam ke Bukan Kawan
"Yuk Kita Jaga Persatuan dan Kesatuan NKRI
Mari Ciptakan Pileg dan Pilpres 2019 Aman, Damai dan Sejuk
#PolriUntukBangsa," tulis akun Divisi Humas Polri.
Menanggapi itu, Hidayat Nur Wahid menilai bahwa ajakan itu adalah ajakan simpatik yang harusnya jadi perintah harian, dan perlu dimulai dari Polri sendiri.
Hidayat Nur Wahid menyebutkan contohnya, yaitu dengan menghadirkan Polri yang mengayomi rakyat Indonesia dan melakusanakan dan tegakkan keadilan hukum di Indonesia.
Hidayat Nur Wahid juga menyebutkan perlunya Polri yang tidak terkesan tumpul ke 01, namun tajam ke 02.
"Ajakan simpatik yg harusnya jadi perintah harian. Dimulai dari Polri sendiri.
Antara lain dg hadirkn laku Polisi sbg se-benar2nya pengayom semua Rakyat di NKRI,dg laksanakan dan tegakkan keadilan hukum, tidak terkesan tumpul ke pendukung 01 tapi tajam betul ke pendukung 02," tulis Hidayat Nur Wahid.
• Hidayat Nur Wahid Sebut Dirinya Korban Hoaks: Nggak Ada yang Larang Jokowi Bawa Cucu Main Bombom Car
Pernyataan soal hukum yang tajam hanya ke 02, dan tumpul ke 01 memang kerap disampaikan oleh Hidayat Nur Wahid.
Satu di antaranya adalah saat Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana pemilu.
Melalui akun Twitter @hnurwahid, Minggu (10/2/2019) malam, Hidayat Nur Wahid mengunggah surat panggilan untuk Slamet Ma'arif.
Dalam surat tersebut, diketahui Slamet Ma'arif diminta untuk kembali ke Polresta Surakarta pada Rabu (13/2/2019) besok untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Dalam kicauannya, Hidayat Nur Wahid menyinggung soal hukum yang menurutnya tajak ke lawan dan tumpul ke kawan.
Ia juga membandingkannya dengan laporan-laporan pelanggaran hukum lainnya yang telah lama diadukan oleh Aktivis Neno Warisman, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan lain sebagainya.
"Cepatnya proses penetapn 'tersangka' thd ust Slamet Maarif,makin menambah bukti hukum yg tajam ke bukan kawan,tapi tumpul ke kawan.
Bandingkn dg laporan2 planggaran hukum yg dah lama diadukn olh Neno W,Fadhli Z dll,tak kunjung ada progresnya. Pdhl hukum harusnya ditegakkn dg adil," tulis Hidayat Nur Wahid.
• Usulkan Kasus Ahmad Dhani Dibahas di ILC, Hidayat Nur Wahid: Saya Dukung untuk Diskusi Publik
Sementara itu, diberitakan BBC Indonesia, Slamet ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu, yaitu Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jl Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30-10.30 WIB.
(TribunWow.com)