Breaking News:

Kabar Tokoh

Ferdinand Hutahaean Kritisi Pencabutan Remisi Pembunuh Wartawan oleh Jokowi: Memalukan

Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengkritisi keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut remisi pembunuh wartawan.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Capture Youtube Asumsi
Ferdinand Hutahaean di Pangeran mingguan. 

Menurut Ferdinand, hal tersebut adalah bukti bahwa Jokowi tidak tahan terhadap tekanan.

"Merevisi kebijakan itu bkn bentuk siap dikritik, tapi bentuk dari TIDAK TAHAN TEKANAN, TAKUT KALAH MAKA TAK MAMPU MEMPERTAHANKAN KEPUTUSANNYA, PEMIMPIN LEMAH YANG TAK MEMBACA APA YANG DITANDA TANGAN.

Andai tidak ada tekanan, kesalahan itu akan dibiarksn dan jd keuntungan," kicau Ferdinand.

Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean kritisi keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut remisi pembunuh wartawan.
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean kritisi keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut remisi pembunuh wartawan. (Twitter @FerdinandHaean_)

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pemberian remisi bagi I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan wartawan Jawa Pos Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Jokowi menjelaskan, pembatalan itu dilakukan setelah mendapatkan sejumlah masukan dari masyarakat, termasuk dari para jurnalis yang menolak adanya pemberian remisi itu.

"Saya perintahkan kepada Dirjen Lapas Kemenkumham menelaah dan mengkaji pemberian remisi itu. Kemudian Jumat kemarin telah kembali di meja saya. Sudah sangat jelas sekali sehingga sudah diputuskan sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan," terang Jokowi di sela-sela kegiatannya di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (9/2/2019).

Selain itu, papar Jokowi, pembatalan remisi bagi Susrama ini juga dilaksanakan karena menyangkut rasa keadilan di masyarakat.

Diketahui, Susrama adalah otak di balik pembunuhan berencana terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, Ferbruari 2009.

Susrama mendapatkan vonis hukuman seumur hidup dan sudah menjalani 10 tahun masa hukumannya.

Keputusan Jokowi soal Remisi untuk Pembunuh Wartawan: Sudah Saya Tanda Tangani untuk Dibatalkan

Awal 2019, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman pada Susrama menjadi 20 tahun penjara.

"Grasi (remisi) yang didapat adalah perubahan hukuman. Dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman sementara. Hukuman sementara itu menjadi 20 tahun dari pidana penjara seumur hidup," jelas Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangli, Made Suwendra, Senin (21/1/2018), seperti dikutip dari TribunBali.

Pemberian remisi ini kemudian menuai kontroversi publik.

Sejumlah pihak menyayangkan dan mengecam keputusan sang presiden ini.

Belakangan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian remisi Susrama dikaji ulang. (TribunWow.com)

Tags:
Ferdinand HutahaeanPresiden Joko Widodo (Jokowi)Wartawan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved