Kabar Tokoh
Keputusan Jokowi soal Remisi untuk Pembunuh Wartawan: Sudah Saya Tanda Tangani untuk Dibatalkan
Jokowi membatalkan pemberian remisi bagi I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo membatalkan pemberian remisi bagi I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi sendiri di sela-sela kegiatannya di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (9/2/2019).
"Pembatalan ini setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, termasuk dari rekan-rekan jurnalis. Saya perintahkan kepada Dirjen Lapas Kemenkumham menelaah dan mengkaji pemberian remisi itu. Kemudian Jumat kemarin telah kembali di meja saya. Sudah sangat jelas sekali sehingga sudah diputuskan sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan," ujar Jokowi.
• Jokowi-Maruf Ungguli Prabowo-Sandiaga di Hasil Survei Elektabilitas Capres 7 Lembaga
Jokowi menegaskan, pembatalan remisi bagi Susrama tersebut dilaksanakan selain atas masukan publik, juga menyangkut rasa keadilan di masyarakat.
Susrama divonis terbukti menjadi dalang pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009.
Susrama dijatuhi hukuman seumur hidup dan saat ini ia sudah menjalani 10 tahun masa hukuman.

• Ketika Ridwan Kamil Bertemu Marc Marquez, Meski Kamu Tak Mengerti yang Saya Katakan, Terima Kasih
Awal 2019, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman kepada Susrama menjadi 10 tahun penjara.
Remisi ini diberikan atas usulan lembaga pemasyarakatan, dilanjutkan ke tingkat kantor wilayah, diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan, hingga akhirnya ke meja Menkumham Yasonna Laoly.
Setelah telaah panjang, Yasonna kemudian menyetujuinya dan menyerahkannya kepada Presiden Jokowi.
Terbitlah Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang remisi atas Susrama.
Pemberian remisi itu berbuntut polemik.
• PSI Sebut Data Kebocoran Anggaran yang Dilontarkan Prabowo Tak Masuk Akal Sehat
Kelompok masyarakat sipil, terutama kalangan jurnalis, memprotes kebijakan itu.
Belakangan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian remisi Susrama dikaji ulang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Presiden Jokowi Batalkan Remisi untuk Pembunuh Wartawan