Pilpres 2019
Fahri Hamzah Ajukan Sejumlah Permohonan pada Jokowi soal Ujaran Kebencian di Media Sosial
Fahri Hamzah mengatakan hate speech bukanlah ujaran kebencian melainkan pidato kebencian.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
"Hate speech terutama yang ingin saya soroti itu sebagaimana artinya itu adalah bukan ujaran kebencian tapi pidato kebencian," papar Fahri Hamzah.
"Kalau kita baca International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) itu, ini dikaitkan dengan ajakan perang dan itu menggunakan panggung atau menggunakan panggung untuk menyerang kelompok berdasarkan suku, agama, dan lain-lain."
"Ini sedikit dibawa makar begitu," tambahnya.
Lebih lanjut dirinya mencontohkan kasus yang dapat menjerat seseorang ke ranah hukum melalui media sosial.
• Fahri Hamzah: Dukungan Prabowo pada Ahmad Dhani Diperlukan agar Aparat Intrsopeksi
Terkait hal itu, ia mengatakan bahwa ada dari pihak aparat penegak hukum yang berlaku tidak adil.
"Tapi kalau ada orang cuma ngomong id**t ya kan cuma nulis distatusnya, lalu kemudian dianggap sebagai hate speech maka kalau anda baca timeline saya, setiap hari itu ada ribuan orang yang seharusnya saya bisa laporkan ke kepolisian. Kalau semua orang jadi tersangka apa enggak penuh nanti penjara kita," ujarnya.
"Jadi tolonglah apalagi sekarang ada fakta aparat dianggap mulai berlaku tidak adil, ada yang diproses ada yang tidak diproses, pengacara dari kubu tertentu begitu cepat diproses."
"Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengeluh dia punya delapan laporan tidak diproses sama sekali."
"Nah ini berbahaya dan merusak lembaga penegak hukum. Lebih baik dihentikan kalau menurut saya begitu." tandas Fahri Hamzah.
Lihat video selengkapnya di sini:
(TribunWow.com/Atri)